Petanttnews.com- Kejari Manggarai telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana Psikotropika dari Polres Manggarai, Senin (06/11/23) sore. Adapun terduga pelaku berinisial FVT.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Zaenal Abidin, Bahwa terhadap tersangka, Jaksa Penuntut Umum mengenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kata Zaenal, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka Fransiskus selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai dengan tanggal 25 November 2023, sesuai surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : PRINT 520/N.3.17/Enz.2/11/2023.
“Bahwa kemudian dalam kurun waktu 7 hari ke depan Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan agar
dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng”, ungkap Zaenal Via Whatsapp Senin, 6 November 2023.
Adapun barang bukti yang diikut sertakan dalam penyerahan tersangka, berupa 1 (satu) lembar plastik klip pembungkus peket warna hitam. 1 (satu) buah dos kotak kecil warna coklat, 2 (dua) strip obat masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir dan dijumlahkan sebanyak 20 (dua puluh) butir, 1 (satu) lembar kertas; 1 (satu) buah HP, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) unit kendaraan bermotor dan 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan bermotor.***