Kejari Manggarai Amankan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pidana Narkotika

Kejari
Kejari Manggarai Mengamankan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Pidana Psikotropika Usai Penyerahan dari Polres Manggarai, Senin 06 November 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai. Foto: Kasi Intel Kejari Manggarai.

Petanttnews.com- Kejari Manggarai telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana Psikotropika dari Polres Manggarai, Senin (06/11/23) sore. Adapun terduga pelaku berinisial FVT.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Zaenal Abidin, Bahwa terhadap tersangka, Jaksa Penuntut Umum mengenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kata Zaenal, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka Fransiskus selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai dengan tanggal 25 November 2023, sesuai surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : PRINT 520/N.3.17/Enz.2/11/2023.

“Bahwa kemudian dalam kurun waktu 7 hari ke depan Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan agar
dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng”, ungkap Zaenal Via Whatsapp Senin, 6 November 2023.

Adapun barang bukti yang diikut sertakan dalam penyerahan tersangka, berupa 1 (satu) lembar plastik klip pembungkus peket warna hitam. 1 (satu) buah dos kotak kecil warna coklat, 2 (dua) strip obat masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir dan dijumlahkan sebanyak 20 (dua puluh) butir, 1 (satu) lembar kertas; 1 (satu) buah HP, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) unit kendaraan bermotor dan 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan bermotor.***