Petanttnews.com- SMKN 1 Satarmese bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Ruteng mengkampanyekan Anti Bullying dan Kekerasaan di Sekolah. Melalui kegiatan Workshop Pencegahan Perundungan dan Tindakan Kekerasan di Sekolah, bertempat Aula SMKN 1 Satarmese, Sabtu (2/12/23).
Dalam Workshop itu, empat narasumber dari PBH Peradi Cabang Ruteng, yaitu ketua PBH Peradi cabang Ruteng, Siprianus Nganggu SH, anggota Aloysius Selama SH, Roderik Imran SH.,SH., dan Geradus Dadus SH.
Kegiatan satu hari penuh, dibuka resmi oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Satarmese Fransiskus Jehoda S.Pd, dan dihadiri para guru serta puluhan Siswa.
Yohanes Tamali selaku ketua panitia Workshop, mengatakan SMK Negeri 1 Satarmese miliki program, Sekolah tanpa Perundungan dan Kekerasan. Bentuk komitmenya lembaga Sekolah saat ini telah membentuk Tim Pencegahan Perundungan dan Kekerasaan (TPPK).
Namun kendati demikian, Ia menilai lembaga TPPK tidak cukup. Mengingat kasus perundungan dan kekerasaan terjadi kapan saja, dimana saja, oleh siapa saja dan terhadap siapa saja.
Karena itu, kehadiran PBH Peradi Cabang Ruteng sangat bermanfaat, memberikan penjelasan detail apa saja kategori perundungan dan kekerasaan dan bagaimana langkah hukum jika terjadi kasus.
“Memahami pemahaman tentang kekerasan di sekolah, memahami dampak kekerasaan terhadap anak, dan rujukan apa jika terjadi kekerasaan” ungkap Yones, Sabtu (2/12/23).
Sementara Itu Kepala Sekolah SMKN 1 Satarmese Fransiskus Jehoda mengatakan, sekolah menengah kejuruan ini dibangun dengan kesadaran menyeluruh demi kualitas masa depan generasi muda bangsa Indonesia.
“SMK Negeri 1 Satarmese ini dibangun di atas kesadaran, bahwa masa depan bangsa NKRI berada di pundak anak-anak muda yang sedang mengenyam pendidikan. Atas dasar itulah Sekolah kita terus berjuang untuk mendampingi, membimbing, mendidik dan melatih anak-anak agar apa yang menjadi visi Sekolah bisa terwujud”, kata Fransiskus Jehoda, saat sambutan, Sabtu (2/12/23).
Iya mengungkapkan “Visi Sekolah kita yakni Terwujudnya Tamatan SMKN 1 Satarmese yang Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang Menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Berkarakter, Produktif, Komunikatif, Kreatif dan Inovatif serta Berdaya Saing Tinggi”, ungkapnya.
Untuk mewujudkan visi tersebut, semua elemen memiliki satu pandangan yang sama tentang arah, semangat dan kerja bersama dalam seluruh proses kegiatan pembelajaran baik di kelas maupun di luar kelas.
Lebih lanjut Kepsek Fransiskus berharap lembaga Sekolah menjadi corong kampanye anti perundungan dan kekerasaan. Dengan langkah menciptakan iklim nyaman, menyenangkan, ramah bagi siswa, guru dan seluruh anggota Lembaga sekolah.
PBH Peradi Cabang Ruteng, Memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Pencari Keadilan
“PBH Cabang Ruteng memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu. Sehingga ketika dihubungi kami sangat senang bisa menyampaikan penyuluhan”, kata Siprianus Nganggu, Sabtu 2 Desember 2023.
Selama ini, PBH Peradi Cabang Ruteng bekerjasama dengan beberapa lembaga yang konsen di bidang pencegahan perundungan khususnya di Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Jadi disana ada beberapa lembaga, termasuk desa ramah anak, dan termasuk Sekolah SD dan SMP sudah mendeklarasikan Sekolah ramah anak” ungkap ketua PBH Peradi Ruteng ini.
PBH selalu aktif dalam melakukan sosialisasi. Keberadaan PBH membicarakan dalam konteks prespektif Hukum. Karena itu titik star adalah Undang-undang Perlindungan Anak.
“Dalam UU Perlindungan Anak, keterlibatan tenaga pendidik dan peserta didik dalam rangka pencegahan Perundungan diatur secara jelas, sasaran kami sosialisasi tidak hanya desa tapi sekolah” katanya.
Salah satu tempat yang berpotensi kasus perundungan adalah sekolah. “UU perlindungan anak Pasal 54 menyebutkan bahwa anak didalam dan dilingkungan sekolah wajib dilindungi dari kekerasaan seksual yang dilakukan oleh guru dan pengelola sekolah atau teman-teman sekolah”, tegas pengacara senior asal Satarmese ini.
Sementara itu Rodrerik Imran SH. MH, dihadapan siswa SMKN 1 Satarmese menekankan empat poin penting dalam cara mencegah kasus Bullying dan kekerasaan dalam sekolah.
Pertama, setiap pribadi menjadi agen perubahan dalam pencegahan perundungan. Kedua, membentuk satgas perlindungan anak-anak di sekolah dalam kaitan dengan pencegahan perundungan. Ketiga, berani menjadi 2P (pelapor dan pelopor) dalam kaitan dengan pencegahan perundungan. Keempat, membuat tagline di sekolah terkait pencegahan perundungan.
Janji Tim Anti Perundungan SMKN 1 Satarmese
Dalam rangka meminimalisir terjadinya perundungan dan tindakan kekerasan di SMKN 1 Satarmese, kami yang bergabung dalam Tim Anti Perundungan SMKN 1 Satarmese, dengan kesadaran penuh berjanji;
Pertama, menjadi warga sekolah yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengamalkan UUD 1945 dan Pancasila, serta menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika.
Kedua, bersedia menjadi siswa pelopor dalam upaya pencegahan perundungan dan tindakan kekerasan di sekolah
Ketiga, berupaya untuk menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman, aman dan menyenangkan dengan menjadi siswa yang rajin, suka belajar dan ramah terhadap sesama siswa dan hormat kepada guru dan orang tua.
Kempat, berjanji untuk menjaga integritas diri, nama baik lembaga dan keluarga.
Kelima, mematuhi aturan dan tata tertib sekolah serta peraturan lain yang berlaku
Keenam, janji ini saya lakukan sebagai pedomaan dalam menjalankan tugas dan peran sebagai agen pelopor pencegahan perundungan dan tindakan kekerasn di SMKN 1 Satarmese.***