PetaNTTNews.com- Selama 34 hari masa kampanye yang berlangsung sejak 28 November hingga 31 Desember 2023, jajaran Bawaslu Kabupaten Manggarai sudah mengawasi 376 kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.
Kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas tersebut dilakukan oleh peserta pemilu dari unsur partai politik, yakni calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
“Sedangkan peserta pemilu calon presiden wakil presiden dan calon anggota DPD belum melakukan kampanye dalam bentuk tatap muka dan pertemuan terbatas di wilayah Kabupaten Manggarai,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia, Minggu (31/12/2023).
Penanggungjawab (PIC) pengawasan kampanye Bawaslu Kabupaten Manggarai itu merinci, dari 376 kampanye tersebut, sebanyak 96 kali pertemuan terbatas dan 280 kali pertemuan tatap muka.
Ia menambahkan, selain kampanye dalam bentuk pertemuan, yang terlihat semarak selama ini adalah penyebaran alat peraga kampanye (APK).
“Untuk penyebaran APK ini dilakukan oleh semua peserta pemilu, baik dari unsur partai politik, maupun calon presiden-wakil presiden dan calon DPD,” imbuh Marselina.
Hingga akhir tahun 2023, jelas Marselina, terdapat 2.093 buah alat peraga kampanye berupa baliho yang terpasang di seluruh wilayah Manggarai. APK terbanyak milik calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten, yakni sebanyak 2.014 buah. Sisanya, 69 buah milik calon anggota DPD dan 10 buah milik calon presiden dan wakil presiden.
“APK tersebut terpasang pada zona kampanye yang ditetapkan KPU Kabupaten Manggarai dan pada lahan milik perorangan. Khusus untuk APK yang terpasang pada lahan milik perorangan, peserta pemilu sudah mendapat izin dari pemilik lahan,” jelasnya.
Cegah Pelanggaran Kampanye
Marselina yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) menyebut selama tahapan kampanye, pengawas juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Tren pelanggaran, kata dia, berupa keterlibatan pihak yang dilarang ikut kampanye, calon anggota DPRD mengampanyekan calon anggota DPD, dan kampanye di luar lokasi yang tertera pada STTP.
Ia menjelaskan pihak-pihak yang ditemukan pengawas melanggar larangan terlibat dalam kampanye selama ini adalah ASN, kepala desa, aparat desa, dan anak di bawah umur. Sementara calon anggota DPRD mengampanyekan calon DPD dalam bentuk penyebaran bahan kampanye calon DPD pada saat kampanye calon anggota DPRD dan menghadirkan calon anggota DPD dalam kampanye calon anggota DPRD.
Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, jelas Marselina, pengawas pemilu mengedepankan pencegahan dengan memberikan imbauan dan saran perbaikan sesuai amanat Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022.
“Upaya pencegahan dilakuan secara tertulis atau lisan. Pencegahan tersebut dalam bentuk menyarankan agar pihak yang dilarang terlibat kampanye untuk meninggalkan tempat kampanye, menghentikan kampanye tanpa STTP atau di luar lokasi yang ditentukan dalam STTP, dan menarik bahan kampanye peserta pemilu yang mengampanyekan peserta pemilu yang lain,” jelas mantan dosen Unika St. Paulus Ruteng ini.***