Petanttnews.com- Kasus dugaan penipuan uang 38 juta rupiah, oleh warga Manggarai Timur Agatha Wahyuni Anggun (AWA), berujung proses hukum.
Korban berinisial EH, warga asal Langka Rembong, Ruteng NTT ini, telah membuat laporan resmi di Polres Manggarai Timur dengan nomor, LP/B/II/2023/SPKT RES MATIM/POLDA NTT, pada 11 Februari 2023 lalu.
Usai menerima laporan korban, Polres Manggarai Timur melakukan serangkaian penyidikan, dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan ke korban, tanggal 27 Maret 2023, berkas perkara atas nama Agatha Wahyuni Anggun alias Yuni dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

Namun, tanggal 10 April 2023, Kejaksaan Negeri Manggarai mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi (P 19).
Pada tanggal 4 Mei 2023, Penyidik Polres Manggarai Timur mengirim kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Manggarai.
Ketidakpastian proses hukum kasus dugaan penipuan ini membuat korban Geram. Pasalnya sudah satu tahun lebih kasus ini tidak ada titik terang.
“Saya mempertanyakan kasus ini. Kenapa lama sekali prosesnya. Kenapa berkas perkara saya ditolak terus oleh pihak Kejaksaan, dengan alasan kejaksaan bahwa itu kasus perdata. Sudah jelas ada rangkaian kebohongan, tipu muslihat, dan tidak pernah dia (AWA) mengembalikan uang tersebut sedikitpun, sehingga ini murni penipuan”, terang EH.
EH berharap karena telah memenuhi unsur pidana maka Yuni Anggun harus segera ditahan, dan mestinya tidak ada alasan pihak Kejaksaan untuk tidak menerima pelimpahan berkas dari Penyidik Polres Manggarai Timur untuk diproses lanjut.
“Kan sudah ada keterangan ahli, yang menyatakan bahwa kasus atas nama Yuni Anggun murni pidana”, jelas EH.
Saat diminta Komentar, Kasi pidana umum (pidum) Kejari Manggarai, Muhammad Ridwan R, menjelaskan “Berdasarkan berkas perkara yang kami terima dari penyidik masih terdapat kekurangan formil dan materil yg telah kami tuangkan di petunjuk kami untuk dilengkapi penyidik” katanya via Whastapp, Senin 26 Februari 2023.
Ia menjelaskan terkait dengan apakah itu kasus pidana atau perdata bukan kewenangan Kejaksaan. Ia meminta untuk menanyakan kepada Penyidik Polres Manggarai Timur.
“Kalau terkait ini baiknya ditanyakan keteman2 penyidik abangku, karna masih ranah penyidikan, intinya setelah kami meneliti berkas perkara masih ada kekurangan materil dan formil”, tutupnya.
Melkhior Judiwan S.H, M.H selaku penasehat hukum korban menjelaskan “Berkas perkaranya Ibu Emy itu, mestinya harus sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai di Ruteng; Perkara dengan dugaan tindak pidana penipuan uang milik Ibu Emy, sebagai Korban” jelasnya kepada wartawan Selasa 27 Februari 2023.
Ia menerangkan, sebagai Advokat & Konsultan Hukum di Ruteng, yang juga sebagai Penasehat Hukum dari Korban, adalah benar-benar merupakan sebuah delic, dengan kwalifikasi dugaan tindak pidana penipuan; Uang yg dipinjamkan oleh Tersangka sebesar 38 juta itu, belum pernah dikembalikan sepersenpun kepadaa Korban.
Penyidik Polres Manggarai Timur memilih untuk bungkam, saat media ini selasa 27 Februari 2023, meminta pernyataan terkait kasus dugaan penipuan ini.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari AWA meminjam uang sebanyak 38 juta rupiah. Sebagai teman yang baik, EH menaruh kepercayaan penuh kepada terduga pelaku sehingga memberikan sejumlah uang tersebut.
“Saya kasi pinjam ini uang tidak ada bunganya, saya bantu dia karena dia bilang dia mau pencairan kredit, orang bank mau foto dia punya ruko, katanya dia ada dua ruko di pasar baru dibawa. Padahal uang ini sebenarnya saya mau nabung di Bank,” jelas EH dengan nada kesalnya.
Bahkan, nampak kebaikan EH tidak sekedar memberikan pinjaman uang sebanyak itu, namun sebagai sahabat yang baik ia rela mengantarkan uang tersebut ke rumah AWA yang beralamat di Borong, Manggarai Timur tanpa beban, hal ini ia lakukan semata demi pertemanan.
“Saat penyerahan uang itu ia sendiri di rumahnya dan ia sedang menggendong anaknya. Saat itu dibuat kwitansi uang ini, dan ada yang saksi waktu itu,” ungkap EH.
Hingga sebelum dua hari jatuh tempo peminjaman itu, sebagai teman yang baik EH mengingatkan AWA untuk mengembalikan kewajibannya.
“Saya ingatkan dia sebelum dua hari jatuh tempo uang tersebut, pada tanggal 24 Mei saya Wa dia, ‘Enu ingat e tanggal 26 kami kebawa’, ia jawab waktu itu ‘io mama sayang’. Tanggal 25 juga saya Wa dia, ‘Enu besok kami turun sudah karena tanggal 26 jatuh tempo to, tolong siapkan uang itu’.” kata EH.
Namun jawaban AWA saat itu tidak sesuai janjinya, bahkan berkelit dengan alasan suaminya sedang ke kampung untuk kumpul keluarga agar bisa mengembalikan uang tersebut.
“Dari situ saya sudah mulai jengkel, lalu saya WA ke dia, kan enu mau cair uang to, lalu dia jawab, ‘adu mama sudah tidak jadi, karena uang yang saya kirim 38 juta ke jakarta itu, saya punya kaka tipu saya,” kata EH meniru penjelasan dari terduga pelaku saat itu.
Lantas tidak ada itikad baik dari AWA, terpaksa EH harus menempuh jalur hukum. EH melayangkan laporannya ke Kepolisian Manggarai Timur pada 2023 lalu.***