DAERAH  

Pelaku Curanmor Asal Elar Diringkus Polisi

Curanmor
Unit Jatanras Polres Manggarai bekerjasama Kapospol Langke Rembong, menangkap terduga pelaku Curanmor, di Tenda, Kelurahan Tenda, Jumaat (15/03/24) sekitar pukul 23.00 Wita. Foto: Humas Polres Manggarai.

Petanttnews.com- Unit Jatanras Polres Manggarai bekerjasama Kapospol Langke Rembong, menangkap terduga pelaku Curanmor, di Tenda, Kelurahan Tenda, Jumaat (15/03/24) sekitar pukul 23.00 Wita.

Terungkap kasus ini, berawal laporan korban Agustinus Adur, seorang Mahasiswa unika asal Cenok, Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

“Kejadian bermula ketika pada hari Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, sepeda motor merek Supra Fit warna hitam silver dengan nomor rangka MH1HB71117K190865 dan nomor mesin HB71E1187482, plat EB 4574-AE, dinyatakan hilang”, kata Humas polres Manggarai I Made Budiarsa Sabtu, (16/03/24).

Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Tenda. Hasil interogasi, terduga pelaku curanmor terungkap.

“Terduga pelaku berinisial “YSG” berasal dari Marabola, Elar Selatan Manggarai Timur mengakui perbuatannya. Ia bersama rekannya bernama “FN” asal Nampong, desa Umung, Satar Mese”, terang Budiarsa.

“Keduanya ditangkap pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WITA”, ungkap Budi.

Unit Jatanras Polres Manggarai melalukan olah TKP, berlangsung di samping rumah milik Bapak Andreas Sakur, Tenda, kecamatan Langke Rembong.

Hasil olah TKP, terungkap kronologi kasus terduga pelaku masuk ke samping rumah korban, mengambil sepeda motor, dan merusak kabel kontak dengan gunting. Setelah berhasil, mereka meninggalkan tempat kejadian.

Saat ini, kedua terduga pelaku  diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***