Sejak 2013, PLTU Ulumbu Belum Membayar Retribusi Penggunaan Aset Tanah Milik Pemda Manggarai

PLTU Ulumbu
Kanis Nasak, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai saat Memberikan Pernyataan Pers, di Ruangan Kerjanya, Selasa Sore (21/05/24). Foto: Petanttnews.com/Aristowaku

Petanttnews.com- Sejak beroperasi tahun 2013, pihak pengelola Pembangkit Listrik Tenaga UAP (PLTU) Ulumbu hingga kini belum pernah membayar tarif retribusi penggunaan aset ke Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai.

Berlokasi di desa Wewo, Satarmese, aset milik Pemda Manggarai berupa tanah dengan luas 4900 m². Tanah tersebut awalnya sudah dihibahkan oleh masyarakat desa Wewo, ke Pemerintah Kabupaten Manggarai kemudian diserahkan ke Pihak PLTU Ulumbu.

Kurung waktu 11 tahun (2013-2024) Badan Pendapatan Kabupaten Manggarai mencatat besaran angka yang harus disetor oleh pihak pengelolah PLTU Ulumbu.

Berdasarkan data yang diperoleh oleh media ini, Selasa, (21/05/24) siang, di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai senilai angka Rp. 4.067.000.000 (4 miliar enam puluh tujuh juta rupiah).

Dengan rincian tahun 2013-2021 dengan angka Rp. 1. 960.000.000 (1 miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah). Tahun 2021 hingga 2023 dengan besar retribusi senilai Rp. 1.470.000.000 (1 milair empat ratus tujuh puluh juta rupiah). Sedangkan tahun 2023 hingga 2024 besaran angka Rp. 630.000.000 (Enam ratus juta tiga puluh juta).

Angka tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai. Yaitu Perda Nomor 7 tahun 2013 dengan besaran retribusi senilai Rp. 5.000/m². Kemudian diubah Perda Nomor 1 tahun 2021 dengan besaran retribusi Rp.10.000/m² dan diubah Perda nomor 6 tahun 2023 senilai Rp. 15.000/m².

Pertemuan Pemda Manggarai dan PT PLN

Merespon persolan ini, Kanis Nasak Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai menggelar pertemuan bersama pihak PLN dalam hal ini Pengelola PLTU Ulumbu.

Pertemuan ini berlangsung Selasa, (21/05/24) siang, di ruangan kerja Sekretaris Daerah Drs. Jahang Fansi Aldus.

Dalam pertemuan itu, Kanis Nasak mempertanyakan alasan pihak PLN tidak membayar retribusi pemanfaatan aset tanah milik Pemda Manggarai.

“Tadi saya tanya alasan kenapa tidak membayar retribusi. Menurut jawaban pihak PLN karena Pemda tidak memilik sertifikat tanah”, kata kanis saat jumpa pers, selasa (21/05/24) sore di ruangan kerjanya.

Menurut Kanis, sertifikat tanah tidak satu-satunya alas hak atau kepemilikan tanah. Sebab katanya, bukti jual beli dan bukti hibah bisa dijadikan dasar kepemilikan tanah. Dan itu sah menurut hukum.

“Sertifikat bukan satu-satunya alas hak mengacu pada UU No. 28 Tahun 2019 Pasal 85 ayat 2 yang di dalamnya memuat tentang hibah,” jelasnya.

“Bukti jual beli, bukti hibah dan gambar ukur bisa dijadikan alasan untuk menagih retribusi pemanfaatan aset,” lanjut Kanis.

Karena itu, kanis meminta kepada pihak PT PLN untuk menunjukan regulasi terkait sertifikat tanah satu-satunya alah hak kepemilikan tanah. Namun pihak PLN tak mampu menjawabnya.

Kanis juga membeberkan alasan lain tidak dilakukan pungutan retribusi karena belum ada Perjanjian Kerjasama antar Pemda dan pihak PLN.

Perjanjian kerjasama (PKS), antar Pemda dalam hal ini kepala bagian umum dengan Pihak PLN.

“Kenapa bagian umum karena aset pemda tersebut tercatat pengguna disana. Sedangkan Pihak Badan Pendapatan sebagai juru tagi,” imbuh Kanis.

“Berdasarkan perintah Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik daerah, para pihak yaitu, antar Pemda Manggarai dalam hal ini kepala bagian umum, dan Pihak PLN harus membuat perjanjian kerjasama (PKS) tentang pemanfaatan Aset milik daerah”, jelas Kanis.

Dengan demikian, ada dasar hukum Badan Pendapatan Daerah kabupaten manggarai melakukan penagihan retribusi kepada pihak PLN.

“Selain Peraturan Daerah, PKS nantinya dijadikan dasar hukum, badan pendapatan daerah kabupaten Manggarai untuk melakukan penagihan retribusi. Dan itu bagian poin penting kesepakatan dalam pertemuan kami dengan pihak PT PLN,” tegas Kanis.

“Pertengahan bulan juni nanti kita akan melakukan penandatanganan PKS dengan pihak PT PLN. Dan PKS ini nantinya akan berlaku surut. Dalam pertemuan tadi Pihak PLN tidak ada keberatan,” pungkas Kanis.***