Polisi Bongkar Makam Anastasia di Satarmese untuk Autopsi

Anastasia Jelita
Makan Korban Anastasi Jelita usai di Bongkar. Foto: Ist.

Petanttnews.com- Polres Manggarai bersama Tim Forensik dari Rumah sakit Bhayangkara Kupang menggelar Autopsi Jenasah Korban, dugaan penganiayaan yang menyebabkan Ibu Anastasi Jelita umur 23 tahun meninggal dunia pada 26 Juni 2024 lalu, di Desa Umung Satarmese, NTT.

Untuk kepentingan penyidikan dan mengungkap fakta sebab kematian Ibu Anastasia Jelita, Polres Manggarai bersama Tim Forensik RS Bhayangkara Kupang, atas persetujuan keluarga korban melakukan pembongkaran makam Ibu Anastasi untuk di Autopsi pada Minggu 21 Juli 2024 siang. Autopsi berlangsung selama 3 Jam, 11.00 wita-13.05 wita.

“Proses autopsi yang dilakukan meliputi pemeriksaan luar, foto, pemeriksaan dalam, pemeriksaan toksikologi dan patologi anatomi yang nanti akan dituangkan dalam visum et prepertum,” kata Tim Dokter Forensik RS Bhayangkara Edwin Tambunan, pada Minggu, 21 Juli 2024.

Kata Edwin, Pemeriksaan Toksikologi forensik adalah untuk mendeteksi keberadaan obat-obatan dan senyawa berpotensi beracun lainnya dalam jaringan dan cairan tubuh. Organ tubuh yang diambil sebagai sampel seperti lambung dan organ bagian tubuh.

“Semua hasil autopsi jenazah hari ini akan dituangkan dalam visum etrepertum yang akan diserahkan kepada penyidik Polres Manggarai.

Penyidik Polres Manggarai menghadirkan 3 orang ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang yakni dr. Edwin Tambunan, SP.FM, Briptu Dian Nofitasari Umbunay, SKM dan Briptu Saint Tefnai, Amd.Kep,” jelas Edwin Tambunan.

Sementara itu, kuasa hukum korban Ferdinandus Angka, SH dan Rofinus Madi, SH dari Kantor Hukum Ferdinandus Angka SH & Partner Advokat & Legal Konsultan mengatakan apresiasi terhadap kerja cepat, tepat akurat dari Kanit PPA Polres Manggarai karena serius merespons pengaduan kami.

Menurut Madi, begitu banyak kejanggalan atas kematian Ibu Anastasi Jelita. Karena itu Ia mendesak Polres Manggarai membuka terang benderang akan kasus ini sehingga memperoleh keadilan bagi pihak Korban.

“Kami berharap Polres Manggarai profesional dalam menyelesaikan kasus ini. Dugaan korban meninggal karena penganiayaan berat ini terlihat dari kondisi fisik korban sebagaimana yang telah diberitakan oleh banyak media selama ini”, jelas Pengacara muda ini.

Iya menjelaskan ketidaksesuaian pengakuan suami korban semakin yakin bahwa kematian Ibu Anastasia karena diduga penganiayaan. Terkait dengan Informasi korban minum Racun seperti pengakuan keluarga suami korban, Madi belum bisa mengomentari. Ia menunggu hasil Autopsi dari Tim Forensik.

“Kalau soal minum Racun saya tidak bisa mengomentari. Minum racun atau diracuni. Inikan harus jelas. Apakah minum racun atau sengaja diracuni. Lalu kalau minum racun, jenis racunnya apa? Pake botol atau pake apa. Kami tetap berkeyakinan bahwa korban meninggal karena dianiaya”, kata Madi.

Iapun mengatakan semua Pihak harus membantu dalam mengungkap kasus ini. Menurut Madi, Polres Manggarai melalui Kanit Propam untuk memeriksa dua Babinsa yang turut hadir dalam penandatangan surat perdamaian tanggal 27 juli 2024.

Menurutnya, Babinsa yang hadir dugaan ikut dalam skenario menutup kematian kliennya, Ibu Anastasi Jelita. Selain dua babinsa Madi juga mendesak agar Polres Manggarai memeriksa kepala Desa Umung. “Babinsa sangat tidak profesional. Segera periksa mereka. Begitu juga dengan Kades”, desaknya.

Selain Madi, Ferdinandus Angka Pengacara Korban mengatakan, Langkah hukum selanjutnya menunggu hasil autopsi jenazah dari laboratorium forensik di Bali.

“Kami minta teman media untuk kawal kasus ini hingga tuntas. Ferdi kembali meminta agar kepala desa Umung Hermanus Harus untuk dipanggil terkait kasus ini,” tegas Ferdi.

Ferdi menjelaskan, dari awal kita yakin banyak kejanggalan dalam kasus ini. Menurut Ferdi luka dalam tubuh korban berdasarkan pengakuan suaminya sangat tidak masuk akal. Sehingga kuat dugaan ada penganiyaan berat.

“Sangat tidak masuk akal, berdasarkan pengakuan suami korban ke orangtua korban, luka di pelipis karna dipukul saat korban sudah meninggal dunia. Dia sudah meninggal, lalu dipukul. Apakah masuk akal. Lalu bagaimna soal luka dibibir dan di bagian tulak rusuk korban. Ini harus buka ke Publik”, katanya.

Kepala Desa Umung, Kecamatan Satarmese Kabupaten Manggarai Hermanus Hasu, membantah tuduhan keterlibatannya dalam kasus ini. “Saya hanya melaksanakan tugas saya sebagai kepala desa yaitu menjaga situasi agar tetap kondusif,” jelasnya.

Ketika keluarga korban ke Polsek Iteng saya turut hadir menghantarkan mereka. Saya juga ke Puskesmas Ponggeok untuk mengawal mereka karena ayah korban histeris dan teriak di jalan. Tidak ada niat sedikit pun untuk menutupi kasus ini seperti yang disampaikan,” kata Herman.

Sementara Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Manggarai IPTU I Wayan Gustama mengarahkan media untuk meminta hasil otopsi ini ke bidang Humas Polres Manggarai.

“Hasil otopsi jenazah ini kami sampaikan kepada Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh yang nanti akan disampaikan Humas Polres kepada awak media,” pungkas Wayan.***