DAERAH  

Satreskrim Polres Manggarai Naikkan Status Ke Penyidikan Kasus Perusakan Pagar Kantor Bupati Manggarai

Pengrusakan Pagar Kantor Bupati Manggarai
Aksi Demontrasi oleh Aliansi Pemuda Pocoleok di Kantor Bupati Manggarai, Menolak Pembangunan Program Strategis Nasional Pocoleok Sebagai Panas Bumi/Geothermal, Senin 3 Maret 2025. Foto: Aristo

Petanttnews.com- Ruteng- Pemerintah Kabupaten Manggarai membuat laporan polisi dugaan kasus perusakan pagar dan gerbang kantor bupati Manggarai. Berawal dari aksi demontrasi oleh kelompok atas nama Aliansi Pemuda Poco Leok, Senin 3 Maret 2025.

Aksi ini merupakan lanjutan penolakan wilayah Poco Leok sebagai Lokasi Pembangunan Proyek Strategis Nasional, pembagunan panas bumi atau geothermal. Aksi itu melibatkan sejumlah pemuda dengan masa 200 orang yang berlokasi di Bangka Nekang, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Kepala bagian umum dan sejumlah Pol PP, saksi mendatangi SPKT Polres Manggarai. Dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/77/III/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 03 Maret 2025, tentang kasus pengrusakan pagar dan gerbang kantor bupati manggarai.

Usai membuat Laporan Polisi, personil Polres Manggarai mendatangi langsung lokasi dan melakukan olah TKP. “Kita sudah mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Robbyanli Dewa Putra, S.Tr.K., Sabtu 15 Maret 2025.

Kata Kasat Reskrim Iptu Robbyanli Dewa Putra, Penyidik/Penyidik Pembantu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi.

“Penyidik/Penyidik Pembantu telah mengeluarkan undangan klarifikasi atau wawancara terhadap 2 orang koordinator lapangan sebanyak 2 kali,” ujarnya.

“Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 dilaksanakan gelar perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Pada hari Jumaat tanggal 14 Maret 2025 diterbitkan surat perintah penyidikan dan mengeluarkan surat panggilan pertama kepada kedua orang koordinator lapangan,” jelasnya.

Menurutnya, oknum pengrusakan pagar kantor Bupati Manggarai akan dipidana dengan pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Lebih lanjut Iya menegaskan akan dilakukan upaya paksa jika, surat panggilan oleh Polres Manggarai tidak diindahkan. “Apabila nanti kedua orang koordinator lapangan tidak memenuhi surat panggilan pertama maupun kedua di tahap penyidikan maka akan dilakukan upaya paksa,” pungkasnya.***