PetaNTTNews, Ruteng- Pemerintah kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, telah menganggarkan kurang lebih 20 miliar untuk pembangunan rumah gendang atau. Anggaran ini telah disepakati bersama pemerintah daerah dengan DPRD kabupaten Manggarai tahun 2024 lalu.
Dari Fraksi DPR mendukung Kebijakan Bupati Nabit ini, diantaranya PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, Fraksi Perindo. Rencana program revitalisasi rumah adat ini ditargetkan akan dieksekusi tahun 2025 ini.
Pembangunan ini bentuk komitmen pemerintah kabupaten Manggarai pada sektor pariwisata. Rumah gendang adalah destinasi pariwisata berbasis budaya yang sudah lama hampir terlupakan.
Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit memandang ini sebagai potensi pariwisata yang harus dijaga dan dilestarikan. Selain itu Rumah gendang adalah bagian tak terpisahkan dalam adat istiadat untuk mempersatukan kehidupan masyarakat. Dengan Filosofi “Gendang One Lingko Peang, Wae Bae Teku, Natas Bate Labar dan Compang Bate Dari” adalah kekayaan budaya sendiri yang diwariskan secara turun temurun oleh para leluhur.

Media kami mencoba menelusuri Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Manggarai sebagai pelaksanaan teknis. Antonis Padua Ande selaku kepala Bidang Sejarah, Cagar Budaya dan Permuseuman kabupaten Manggarai mengatakan pembangunan rumah adat atau Mbaru gendang akan direalisasikan tahun 2025.
Dari data yang dihimpun media ini, tahun 2025 Pemda Manggarai akan melakukan pembangunan rumah adat dengan total kurang lebih 96 rumah adat. Berbeda dengan perencanaan awal dengan target 100 rumah adat. Hal ini disebabkan oleh efisiensi anggaran.
“Rencana awalnya 100 rumah gendang, tapi ditengah perjalanan dibulan April karena ada efisiensi jadi 98 gendang. Ditengah perjalanan lagi jadi sekarang 96 gendang, itu karena konflik internal gendang”, Kata kabid Toni saat diwawancara media ini, Rabu 4 Juni 2025 di ruangan pribadinya.
Menurut kabid Toni, dalam juknisnya pembangunan rumah adat atau Mbaru gendang masuk dalam dua kategori. Yaitu, bangunan baru dan Rehab. Bangun baru dan Rehab menimbang pada kerusakan berat, sudah rubuh, dan kebakaran.
Ia menjelaskan, pembangunan rumah gendang tersebar di 12 kecamatan. Dengan anggaran satu rumah gendang kategori bangun baru maksimal anggaran 200 juta. “Akan tersebar di 12 kecamatan. Mengenai anggaran batas maksimal bangunan baru adalah 200 juta. Sementara anggaran rehab masih dilakukan verifikasi oleh tim teknis” katanya.
Jelas kabid Toni, dalam penentuan lokasi pemerintah kabupaten Manggarai akan menimbang berdasarkan proposal. Selain itu hasil Musrembang Desa. “Proposal, hasil musrembang, usulan pokir, ada masyarakat yang mengusulkan sendiri ada juga hasil kunjungan pa bupati sendiri,” lanjutnya.
Selanjutnya, masyarakat akan membentuk Pokmas yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah. Salah satu pernyataan pokmas adalah tidak ada konflik internal masyarakat gendang. Hal ini bermaksud ada sinergitas pemda dan masyarakat untuk merealisasi kebijakan ini.
“Makanya didalam juknis kami, ada satu syarat. Syarat pernyataan pokmas tidak ada konflik bermeterai. Begitu ada konflik, jangankan konflik besar konflik kecilpun kami rem. Alasannya apa, karena ini pembangunan 100 rumah gendang berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran DPA 2025 satu kode rekening. Jika satu soal akan berdampak pada 90-an gendang lainnya”, Beber Toni.
Terkait dengan sistem pengelolaan pembangunan rumah gendang menurut kabid Toni, akan dilakukan secara swakelola, melalui rekening pokmas. “Makanya didalam syarat kami, Pokmas harus ada tanda tangan kepala desa dilampirkan hasil musyawarah disertai foto. Kemudian membuka rekening atas nama pokmas. Uang dari daerah ditransfer ke pokmas tanpa lewat dinas,” jelasnya
“Dalam pelaksanaan pembangunan rumah gendang ini kita menggunakan swakelola tipe 4. Mereka ini melakukan verifikasi dokumen dan verifikasi faktual dilapangan. Pokmas ini menyiapkan tenaga teknis. Mereka yang menyiapkan gambar nanti dilakukan evaluasi oleh PPK dan tenaga teknis lainnya,” terangnya.
Pembangunan rumah gendang selain dianggarkan oleh Pemda Manggarai, masyarakat juga bersedia untuk melakukan swadaya. Yang harus dilakukan swadaya adalah tiang penyangga atau Siri Bongkok. “Swadaya yang wajib adalah siribongkok. Siribongkok tidak boleh dari coran harus dari kayu. Jika pake coran makanya kami nyatakan batal,” tegasnya.
“Selain siribongkok, tiang dasar boleh dibuat oleh coran tembok. Sedangkan dindingnya dibuat oleh papan dan atapnya tidak diharuskan dengan ijuk atau wunut“, pesannya.
Hingga hari ini progres pengerjaan rumah gendang sedang dilakukan verifikasi oleh tim teknis sebagai pelaksana. “Verifikasi lakukan faktual gambar sudah. Rab sudah, dan sekarang meraka lakukan finalisasi penentuan anggaran rumah gendang,” jelasnya.
Terakhir kabid Tobi menegaskan ada kerjasama antara pemerintah dan Masyarakat adat. Ini bertujuan agar realisasi pembangunan rumah gendang berjalan baik.
“Kami selalu pesan, kepada teman-teman Pokmas. Ini program yang sangat membantu masyarakat. Karena itu perlu ada swadaya masyarakat. kedua, hindari konflik jangan sampe dalam filosofi orang Manggarai, jika ada konflik tidak bagus. Ada syarat harus selesai tidak boleh setengah-setengah,” pungkasnya.