Petanttnews.com- Pemkab Manggarai, melalui Badan Pendapatan, menyegel tujuh unit kios di Pasar Rakyat Puni, Kelurahan Pau, Ruteng, pada Jumat, 20 Juni 2025.
Pemerintah mengambil tindakan tegas ini karena para penyewa kios menunggak pembayaran retribusi daerah atas penggunaan aset pemerintah.
Kanis Nasak, Kepala Badan Pendapatan, menjelaskan bahwa penyegelan adalah upaya terakhir setelah para penyewa tidak mengindahkan serangkaian peringatan.
“Ini langkah terakhir usai kita lakukan tindakan sesuai aturan berupa surat teguran satu, dua hingga tiga kali. Namun, masih juga tidak merespon. Siapapun nanti pengguna Los, Ruko atau kios yang menunggak akan kami segel,” tegas Kanis kepada wartawan, Jumaat siang 21 Juni 2025.

Pada spanduk penyegelan yang terpasang di kios-kios tersebut, terpampang logo Pemda Manggarai dan KPK RI. Spanduk itu menuliskan, “Kios Ini Disegel!!! Karena tidak membayar Retribusi Daerah (sesuai Perda No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2024).”
Kanis Nasak mengungkapkan bahwa besaran tunggakan retribusi bervariasi, berkisar antara 1 hingga 2 tahun, dengan salah satu tunggakan mencapai Rp9.000.000,00 per tahun.
Pemerintah menyegel tujuh unit kios yang meliputi kios nomor 02, 06, 10, 21, 26, dan 40, serta satu kios yang digunakan atas nama Hubertus.
Pemerintah Kabupaten Manggarai mempersilakan masyarakat yang berminat menggunakan kios-kios di Pasar Rakyat Puni untuk segera mengajukan permohonan.***