Petanttnews.com- Ruteng, Pemerintah Kabupaten Manggarai menegaskan bahwa surat edaran mengenai pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak dimaksudkan untuk menghalangi hak anak dalam mengakses pendidikan.
Surat edaran dari Kadis PPO kabupaten Manggarai Nomor: B/1488/400.3..6.5/VI/2025 tersebut bersifat edukatif dan internal.
Tujuannya adalah untuk mengingatkan para orang tua agar tetap melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara.
“Sebetulnya esensi surat edaran itu tidak untuk menghalangi hak anak sekolah. Surat ini hanya mengingatkan orang tua agar tetap menjalankan kewajiban membayar pajak,” ungkap Wens Sedan, Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Manggarai saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2025).

Selain itu, surat edaran itu bersifat internal dan ditujukan sebagai pegangan bagi kepala sekolah dalam mendata orang tua siswa yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
“Surat edaran ini juga menjadi informasi bagi kepala sekolah bahwa ada beberapa orang tua yang belum sempat melunasi PBB-nya. Namun, penerimaan siswa baru tetap berjalan aman dan lancar,” jelasnya.
Fakta Penerimaan Murid SD di Manggarai
Hingga saat ini, menurut dia, belum ada laporan dari sekolah maupun masyarakat yang menyebutkan ada siswa ditolak mendaftar karena belum melunasi PBB.
“Ini lebih pada edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Tidak ada larangan anak sekolah hanya karena pajak belum lunas,” tegasnya.
Kadis Wens menjelaskan, pemerintah juga menggunakan data tersebut untuk memetakan jumlah orang tua yang telah maupun yang belum melunasi PBB.
Bagi yang telah membayar, diminta untuk melampirkan bukti pelunasan. Sedangkan yang belum, tidak diwajibkan melampirkannya.
Dengan pemetaan itu, pemerintah dapat mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Mekanisme ini tidak menjadi dasar penerimaan siswa, melainkan sebagai data tambahan untuk kepentingan pengelolaan informasi wajib pajak.
Ia menegaskan, himbauan tersebut merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam rangka meningkatkan kesadaran warga terhadap kewajiban perpajakan, tanpa menimbulkan diskriminasi dalam akses pendidikan.
“Kita terlalu dini menyimpulkan bahwa himbauan ini menghalangi anak untuk memperoleh pendidikan. Tetapi ini murni bagian dari upaya kerja kolaboratif OPD untuk mengingatkan kita semua taat terhadap meningkatkan PAD,” lanjutnya.
Pemerintah berharap melalui surat edaran ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dapat terus meningkat tanpa mengorbankan hak dasar anak untuk mengenyam pendidikan.
Pelunasan PBB-P2 Bukan Syarat Mutlak
Ia juga membantah bahwa himbauan tersebut menghalangi hak anak memperoleh pendidikan. Ia menegaskan bahwa pelunasan pajak PBB bukanlah syarat mutlak dalam proses penerimaan siswa baru.
“Itu bukan syarat tapi bagaimna mengingatkan pentingan menaati ketaatan pajak,” pungkasnya.
Menurutnya, orang tua yang membayar pajak dinilai telah memberikan contoh positif bagi masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya taat pajak.
Pajak yang dibayarkan akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan fasilitas publik, termasuk sarana pendidikan.
“Pajak itu berdampak pada PAD. Dan hasilnya akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan fasilitas,” pungkasnya.
Pemerintah Tidak Anti Kritik
Sementara itu, ia menyampaikan apresiasi atas berbagai kritik dan masukan dari masyarakat. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memajukan sektor pendidikan di daerah.
“Kita tidak berjalan sendri, kritikan masyarakat bagian upaya peduli dunia pendidikan kita”, pungkasnya.***