Petanttnews.com,Ruteng- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025 di Kabupaten Manggarai dipastikan tidak akan dilaksanakan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Yosef Jehalut, kepada wartawan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
“Pilkades serentak tahun 2025 tidak akan dilaksanakan, ini akibat daripada perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua terhadap undang-undang nomor 6,” jelas Kadis Yosef Jehalut.
Yos, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Dinas PMD telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui kapan Pilkades serentak dapat kembali dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya terjadi di Manggarai, tetapi juga berlaku secara nasional.

“Maka dipastikan untuk tahun 2025 ini Pilkades tidak dilaksanakan sambil kita menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu berharap Pilkades bisa dilaksanakan pada tahun 2026, karena hingga kini belum ada kepastian maupun instruksi resmi dari pemerintah pusat.
“Jadi jangan berharap dulu bahwa Pilkades itu akan dilaksanakan tahun 2026, karena belum ada instruksi seperti itu,” tegasnya.
Meski demikian, Dinas PMD tetap menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades tahun 2026. Namun, pelaksanaannya akan tetap menyesuaikan dengan arahan dan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.
Diketahui, hingga saat ini masih terdapat 43 desa di Kabupaten Manggarai yang belum menggelar Pilkades.***