Petanttnews.com,Ruteng- Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus mendorong proses pemekaran wilayah melalui pembentukan desa-desa baru.
Hingga awal Agustus 2025, sebanyak 52 desa persiapan yang telah dibentuk sebelumnya kini telah memasuki tahapan pendaftaran resmi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Manggarai, Yosef Jehalut, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Ia mengungkapkan bahwa tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses legalisasi dan pengesahan desa-desa persiapan menjadi desa definitif di Kabupaten Manggarai.

Menurut Yos, tahapan pendaftaran di Kemendagri merupakan kelanjutan dari rangkaian panjang yang telah dilalui sejak pembentukan awal desa persiapan, mulai dari penetapan batas wilayah, penyusunan dokumen administrasi, hingga verifikasi lapangan.
Pemerintah daerah juga telah mengalokasikan anggaran khusus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025 untuk mendukung kelanjutan proses administratif tersebut.
“Pembahasan dari 52 desa persiapan ini kita sudah sampai pada tahapan proses pendaftaran di Kemendagri,” kata Kadis Yos, sapaan akrab Yos Jehalut.
Yos menjelaskan bahwa setelah pengajuan pendaftaran, seluruh dokumen dari masing-masing desa persiapan telah diperiksa oleh pihak Kemendagri. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa catatan perbaikan yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah. Saat ini, proses perbaikan dokumen sudah hampir rampung dan berada dalam tahap penyelesaian akhir.
Dinas PMD Manggarai, lanjut Yos, tidak bekerja sendiri dalam proses ini. Mereka secara aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Dinas PMD Provinsi NTT, sebagai perpanjangan tangan dari Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Setelah seluruh dokumen selesai diperbaiki, berkas-berkas tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam sistem administrasi pemerintahan, proses pengesahan desa definitif memang memerlukan keterlibatan pemerintah provinsi dan pusat. Oleh karena itu, komunikasi lintas level pemerintahan menjadi sangat penting agar proses bisa berjalan lancar dan tepat waktu.
“Pembahasan lebih lanjut itu terdiri dari dua tahap yaitu, hasil konsultasi Dinas PMD Manggarai ke Kemendagri dan hasil konsultasi Dinas PMD Provinsi NTT,” tutup Yos.
Proses pembentukan desa definitif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan desa. Dengan terbentuknya desa-desa baru ini, diharapkan roda pemerintahan dan pembangunan di wilayah pedesaan Manggarai dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Sebagai informasi, 52 desa persiapan yang diajukan untuk menjadi desa definitif telah memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Jika seluruh proses berjalan lancar, maka di masa mendatang Kabupaten Manggarai akan memiliki lebih banyak desa definitif yang sah secara hukum dan administratif.***