Resmob Komodo Ringkus Pelaku Penggelapan 7 Motor Rental di Labuan Bajo

Resmob Komodo
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam konferensi Pers, Kamis 7 Agustus 2025

Petanttnews.com,Ruteng.com-Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan tujuh unit sepeda motor rental dengan menangkap AR alias Arif (29), warga Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam pedaging itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, AAL (27), melaporkan kehilangan sepeda motor yang disewakan kepada pelaku pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.00 Wita. AR saat itu merental satu unit motor matik Honda Vario dengan kesepakatan pemakaian dua hari seharga Rp150 ribu per hari dan beralasan hendak bepergian ke Lembor, Manggarai Barat.

Namun hingga jatuh tempo, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Korban yang mulai curiga mencoba menghubungi pelaku, dan mendapat jawaban bahwa masa sewa akan diperpanjang. Merasa ada kejanggalan, korban lalu melacak posisi kendaraan menggunakan Global Positioning System (GPS).

Berdasarkan data pelacakan, sepeda motor tersebut ternyata berada di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bukan di Lembor sebagaimana keterangan pelaku. Di kota itu, motor diketahui telah digadaikan oleh pelaku dengan nilai Rp11 juta.

“Modusnya, menyewa sepeda motor ke sejumlah pengusaha rental, kemudian unit tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korbannya,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025) siang.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AR telah berada di Kota Bima. Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat yang dibantu Tim Puma Polres Bima Kota pun langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil kami tangkap di kediaman kerabatnya di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, Kota Bima pada tanggal 26 Juli 2025 lalu. Saat itu, petugas kami dibantu pihak Polres Bima Kota,” ungkapnya.

Setelah ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolres Bima Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Manggarai Barat melalui jalur laut menggunakan kapal feri.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi mengungkap bahwa aksi penggelapan telah dilakukan sejak awal Juli 2025. Pelaku mengaku telah menggandakan modus serupa terhadap tujuh unit sepeda motor milik berbagai penyedia jasa rental di Labuan Bajo, termasuk milik AAL.

“Tersangka mengaku telah melakukan penggelapan sebanyak tujuh unit sepeda motor milik beberapa penyedia jasa rental di Labuan Bajo, termasuk korban AAL (27),” ujar Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

AKP Lufthi menambahkan, kendaraan-kendaraan itu digadai pelaku dengan nominal berkisar antara Rp3 juta hingga Rp11 juta. Dana tersebut digunakan untuk membayar utang, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan pribadi.

“Uang hasil penggelapan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang, judi online (Judol) dan keperluan pribadi lainnya,” sebutnya.

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti. Sementara itu, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat. Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam saksi untuk memperkuat proses penyidikan.

“Tersangka dijerat menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tutur Ajun komisaris polisi itu.

Menutup konferensi pers, AKP Lufthi mengimbau para pemilik jasa rental kendaraan agar lebih waspada terhadap calon penyewa.

“Kalau perlu pasang GPS, dan gunakan surat tanda sewa serta dokumentasi, cek keaslian identitas penyewa dengan orang yang menyewa,” pungkasnya.***