Petanttnews.com,Ruteng- Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, NTT, menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap KAS (23), warga Pitak, Manggarai, Flores, yang terjadi pada Sabtu (6/9/2025) dini hari.
Enam tersangka tersebut terdiri dari empat anggota polisi aktif berinisial AES, MN, B, dan MK, serta dua pegawai harian lepas Polres Manggarai berinisial PHC dan FM. Seluruhnya telah ditahan.
Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, menegaskan penetapan ini sebagai bentuk komitmen kepolisian menegakkan hukum.
“Begitu laporan masuk dari keluarga korban, penyidik langsung bergerak melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, hingga gelar perkara. Hasilnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” katanya, Senin (8/9/2025).

Ia menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban bersama empat rekannya menghadang kendaraan salah seorang anggota polisi di depan Pengadilan Negeri Ruteng sekitar pukul 04.00 WITA.
“Korban kemudian diamankan ke Mapolres Manggarai. Namun di ruang SPKT, korban justru mengalami tindak kekerasan. Di sinilah letak kesalahan fatal itu. Saat seseorang sudah diamankan, seharusnya ditangani sesuai aturan hukum, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Anggota Polri yang terlibat juga akan menjalani sidang kode etik.
Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syahputra, menegaskan institusi Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar hukum.
“Tindakan oknum ini salah besar, melanggar hukum, dan merusak kepercayaan publik. Tidak ada perlakuan istimewa, semua diproses sesuai aturan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Seluruh biaya perawatan korban ditanggung Polres Manggarai. Kasus ini menjadi ujian besar bagi transparansi dan profesionalisme kami. Kami ingin masyarakat melihat bahwa Polri bekerja dengan cara yang benar,” pungkasnya. ***