DAERAH  

Pemda Matim Dorong Para Kades Bangun Perpustakaan Desa Tahun 2026

Pemda Matim
Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Timur, Boni Hasudungan Siregar.

Petanttnews.com- Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, NTT, mendorong seluruh Kepala Desa (Kades) untuk membangun perpustakaan desa pada tahun 2026 sebagai langkah nyata mewujudkan Manggarai Timur sebagai Kabupaten Literasi.

Dorongan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Timur, Boni Hasudungan Siregar, dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan belum lama ini.

“Mimpi besar saya di seluruh desa se-Manggarai Timur tahun 2026 nanti dibangun perpustakaan desa. Manggarai Timur sudah lama ditetapkan sebagai Kabupaten literasi. Tetapi belum menunjukkan tanda dan dampaknya,” ujarnya keepada wartawan, Minggu 2 November 2025.

Boni menilai, perpustakaan desa memiliki fungsi yang sangat kompleks bagi masyarakat, mulai dari sarana pendidikan, informasi, rekreasi, hingga pelestarian budaya. Ia menyebut, keberadaan perpustakaan di tingkat desa akan menjadi ruang belajar sepanjang hayat bagi masyarakat desa.

“Selain itu, perpustakaan desa juga menjadi wadah pelestarian budaya daerah, seperti menyimpan dan mendokumentasikan cerita rakyat atau tradisi-tradisi setempat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manggarai Timur, Fridus Jahang, yang baru dilantik belum lama ini, turut menyatakan dukungannya terhadap program tersebut. Ia berharap seluruh Kades berkomitmen membangun perpustakaan desa pada tahun 2026.

Jahang menjelaskan, terdapat sejumlah aturan dan dasar hukum pendirian perpustakaan desa yang menjadi pedoman pelaksanaannya. Beberapa di antaranya yakni Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang implementasi undang-undang tersebut.

Selain itu, kata Jahang, regulasi lain seperti Permendikbud Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perpustakaan, Surat Edaran Mendikbud Nomor 13 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Perpustakaan Desa, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, turut memperkuat dasar hukum pendirian perpustakaan desa di seluruh Indonesia.

“Peraturan-peraturan ini menjadi landasan kuat bagi perpustakaan desa dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat informasi, pendidikan, dan rekreasi masyarakat desa,” ujarnya.

Sedana dengannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Manggarai Timur, Gaspar Nanggar, menegaskan bahwa desa dapat menggunakan Dana Desa untuk mendukung pembangunan perpustakaan.

“Dana desa dapat digunakan untuk menganggarkan perpustakaan desa, terutama untuk pengadaan sarana (rak buku), pengadaan buku, dan kegiatan literasi masyarakat. Ketentuan ini dulu diperkuat oleh Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019, yang memungkinkan alokasi dana desa untuk perpustakaan demi meningkatkan literasi dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Nanggar.

Ia menambahkan, besaran anggaran untuk program perpustakaan desa dapat disesuaikan dalam APBDes berdasarkan skala kegiatan, dengan catatan masuk dalam kategori pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Langkah Pemda Matim ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menumbuhkan budaya baca dan meningkatkan indeks literasi masyarakat di seluruh wilayah Manggarai Timur.***