DAERAH  

Polres Manggarai Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Polres Manggarai
Foto: Ilustrasi

Petanttnews.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., melalui Kabag Humas AKP Gusti Putu S. Nugraha, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 Wita.

Saat itu, Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan dua pelaku berinisial GN dan SDS yang kedapatan mengangkut BBM Pertalite menggunakan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam bernomor polisi AA 8498 JB di Jalan Jurusan Ruteng–Borong, tepatnya di depan Toko Bandung Utama, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter. Kedua pelaku diketahui merupakan orang suruhan dari FM, selaku pemilik modal,” jelas AKP Nugraha, Senin (3/11/2025).

Jaringan Penadah dan Awak Mobil Tangki Terungkap

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan adanya keterlibatan pihak lain. BBM tersebut disalurkan kepada tiga orang penadah berinisial IA, SJ, dan STVP yang membeli Pertalite dari tujuh orang awak mobil tangki (AMT) berinisial FN, AA, RS, HH, HD, HS, dan AN.

Atas temuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Manggarai membuat Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/XI/Res.2.1/2024/SPKT, tanggal 6 November 2024, dan mengamankan seluruh barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Kasus Dibagi Dua Berkas Perkara

Dalam proses penyidikan, perkara ini dibagi menjadi dua berkas.

Berkas pertama, BP/21/VII/2025/Sat Reskrim, tanggal 24 Juli 2025, melibatkan tujuh tersangka yaitu FN, ASA, RS, HH, HD, HS, dan AN.

“Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ruteng berdasarkan surat Nomor: B-1386/N.3.17/EKU.1/09/2025, tanggal 30 September 2025, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti pada 27 Oktober 2025,” kata Nugraha.

Berkas kedua melibatkan enam tersangka, masing-masing IM (pemilik modal/pembeli), GN (sopir suruhan IM), DS (kenek suruhan IM), IA, SJ, dan VTP (penadah).

“Terhadap keenam tersangka tersebut telah dilakukan penetapan tersangka dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 November 2025,” tambahnya.

Barang Bukti Diamankan

Polres Manggarai mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit kendaraan tangki merek UD Trucks kapasitas masing-masing 16 kiloliter atas nama PT El Nusa Petrovin, lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan. Selain itu, disita pula satu unit mobil Daihatsu Pick Up warna hitam nopol AA 8498 JB serta 30 jerigen berisi BBM Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter.

Proses Hukum Sesuai Prosedur

Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan melalui mekanisme gelar perkara resmi.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Manggarai berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Tindakan seperti ini berdampak pada terganggunya pasokan untuk masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Komitmen Polres Manggarai

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Manggarai menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebijakan pemerintah menjaga distribusi energi nasional serta menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Manggarai.***