Petanttnews.com- Pemerintah Kabupaten Manggarai bekerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menggelar Rapat Serap Aspirasi terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Kegiatan tersebut berlangsung di SpringHill Hotel, Rabu, 5 November 2025.
Tujuan utama kegiatan ini ialah menjaring masukan langsung dari masyarakat, khususnya kelompok pemuda di daerah, agar proses revisi regulasi benar-benar mencerminkan kebutuhan dan tantangan generasi muda di lapangan.
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan Kemenpora RI, Yohan, dalam sambutannya menegaskan pentingnya percepatan revisi undang-undang yang telah berusia lebih dari 16 tahun tersebut.
“Forum penyerapan aspirasi hari ini merupakan momentum yang sangat krusial. Kami menginginkan undang-undang ini menjadi produk yang mencerminkan aspirasi pemuda di daerah, bukan hanya produk Jakarta,” ujarnya dalam sambutan, Rabu (5/11/25) pagi.
Dalam kesempatan itu, Yohan juga menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi fokus dalam revisi UU Kepemudaan. Pertama, terkait batasan usia pemuda. Ia menilai perlu dilakukan kajian ulang terhadap batas maksimal usia 30 tahun dan dampaknya terhadap regenerasi kepemimpinan di organisasi kepemudaan seperti KNPI.
Kedua, perubahan paradigma pemuda dari pencari kerja menjadi pencipta kerja. Pemerintah mendorong pola pikir baru agar pemuda mampu membuka lapangan kerja melalui wirausaha. Menurut Yohan, langkah ini penting mengingat pertumbuhan ekonomi nasional tidak lagi sepenuhnya bergantung pada sektor padat karya.
Ketiga, soal penguatan koordinasi dan pendanaan lintas sektor. Melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2022, koordinasi antara 39 kementerian/lembaga diformalkan dalam Rencana Aksi Nasional Pelayanan Pemuda, yang kemudian harus diterjemahkan menjadi Rencana Aksi Daerah (RAD) oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Keempat, pemanfaatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) sebagai indikator keberhasilan pembangunan kepemudaan di daerah. IPP kini telah diukur hingga tingkat kabupaten/kota dan menjadi acuan penting bagi kepala daerah dalam menyusun arah kebijakan pembangunan. Keberhasilan dalam meningkatkan IPP juga diusulkan menjadi dasar pemberian insentif non-fisik bagi daerah.
Kelima, dukungan konkret bagi pemuda di berbagai bidang. Pemerintah menilai pentingnya jaminan akses yang adil bagi pemuda dalam hal permodalan usaha, pendidikan politik, kepemimpinan, serta fasilitas kesekretariatan organisasi kepemudaan yang bermitra dengan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi pemuda secara langsung dan menjadikannya dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan.
“Kami memahami UU No. 40 Tahun 2009 telah memberikan dasar yang kuat, namun setelah lebih dari satu dekade, banyak perubahan yang menuntut regulasi agar tetap relevan,” tegasnya.
Fabianus juga menyinggung potensi demografis Manggarai, di mana jumlah pemuda berusia 16–30 tahun mencapai 107.600 jiwa atau sekitar 25,7 persen dari total penduduk.
“Artinya, jika pembangunan kepemudaan berhasil, maka 25,8 persen pembangunan daerah juga berhasil. Ini aset yang sangat besar,” tambahnya.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kebijakan kepemudaan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.***





















