DAERAH  

Satpol PP Manggarai Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum di SMPN 2 Langke Rembong

POL PP Manggarai
Foto: Sat. Pol PP Kabupaten Mangga i sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum di SMP Negeri 2 Langke Rembong, Jumaat 7 November 2025.

Petanttnews.com- Dalam upaya menegakkan ketertiban umum di lingkungan pelajar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Manggarai menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum di SMP Negeri 2 Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (7/11/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai, Tiransius Kamilus Otwin Wisang, S.Sn, bersama sejumlah anggota Satpol PP.

Hadir pula Kepala Sekolah SMPN 2 Langke Rembong, Longginus Mida Marus, S.Pd., M.Pd., para guru, serta ratusan siswa yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Dalam penyampaian materinya, Kabid Otwin menjelaskan secara rinci isi Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 42 dari Perda No. 2 Tahun 2016. Ketiga pasal itu menegaskan peran sekolah dalam mengawasi dan mencegah praktik asusila, penyalahgunaan narkoba, tawuran pelajar, serta tindak pidana lainnya. Selain itu, pelajar juga dilarang berada di luar lingkungan sekolah selama jam pelajaran tanpa izin resmi.

“Tugas kami adalah melindungi, mengatur, mengawasi, dan menata anak-anak sekolah agar tetap berada di lingkungan sekolah saat jam pelajaran,” ujar Kabid Otwin.

Ia menambahkan, pelajar yang kedapatan bolos akan dibina di kantor Satpol PP Kabupaten Manggarai. “Anak-anak nakal itu biasanya kreatif, tapi salurkan kreativitas itu di sekolah,” tambahnya.

Kabid Otwin juga mengajak para pelajar menjadi agen ketertiban umum. Ia menekankan pentingnya peran siswa dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk melaporkan tindakan tawuran, membawa senjata tajam, atau peristiwa rabies yang kini marak di wilayah Manggarai.

“Kalau ada peristiwa yang mengganggu ketertiban umum, segera laporkan ke kami,” pesannya.

Selain itu, ia mengingatkan para siswa untuk tidak membeli dagangan di badan jalan, tidak membuang sampah sembarangan, dan tidak merokok karena dapat merusak kesehatan. “Belilah di pasar, bukan di bahu jalan. Anak-anak juga jangan merokok, nanti paru-paru bisa rusak,” tegasnya.

Pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut. Para guru menilai langkah Satpol PP penting dalam menegakkan disiplin di kalangan siswa. Mereka bahkan meminta agar pelajar yang kedapatan bolos ditangkap dan dibina langsung oleh Satpol PP.

“Kalau ada yang bolos, tangkap saja. Mereka harus sadar bahwa itu demi kebaikan diri sendiri, orang tua, dan sekolah,” ujar salah satu guru di hadapan siswa dan petugas.

Sebagai bagian dari inovasi edukasi hukum, Satpol PP juga memperkenalkan Sistem Informasi dan Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Siperda). Barkot Siperda ditempel di ruang kelas dan tata usaha sebagai sarana edukasi digital bagi siswa mengenai aturan daerah.

“Diharapkan siswa-siswi SMPN 2 Langke Rembong dapat menjadi contoh dalam mewujudkan ketertiban umum. Besok harus lebih baik dari hari ini,” tutup Kabid Otwin.