Pemprov NTT Terbitkan Izin SMKN 1 Cibal

SMKN 1 Cibal
Foto: Ils.

Petanttnews.com- Izin Operasional SMK Negeri 1 Cibal resmi diterbitkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menandai penguatan legalitas satuan pendidikan vokasi baru di wilayah Pagal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai. Kehadiran sekolah ini diproyeksikan memperluas jangkauan layanan pendidikan menengah kejuruan, khususnya bagi masyarakat Cibal dan Cibal Barat.

Legalitas penyelenggaraan sekolah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT Nomor: 500.16.7.2-400.3.8/41/DPMPTSP/2025 tentang Izin Operasional Penyelenggaraan SMK Negeri 1 Cibal, yang diterbitkan di Kupang pada 28 November 2025. Dengan terbitnya keputusan ini, SMK Negeri 1 Cibal dinyatakan sah secara administratif untuk memasuki tahapan operasional.

Ketua Panitia Pendirian SMK Negeri 1 Cibal, Rofinus Pahar, mengatakan proses penerbitan izin tersebut melalui perjalanan panjang yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Ia mengatakan bahwa terbitnya izin operasional merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan masyarakat, pemuda, dan pemerintah daerah.” jelasnya.

Serah terima Surat Keputusan Izin Operasional SMK Negeri 1 Cibal dilaksanakan pada Jumat (23/12) di Gedung Serbaguna Paroki Kristus Raja Pagal. Penyerahan dilakukan oleh Koordinator Pengawas SMA/SMK/SLB Kabupaten Manggarai dan disaksikan Ketua LKKS Kabupaten Manggarai Isidorus Son, Kaliktus Kase, serta Pengawas SMK Karolus Coma.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Sekretaris Camat Cibal, Lurah Pagal, Pastor Paroki Kristus Raja Pagal, tokoh adat, tokoh pendidik, calon guru, aparat kepolisian, serta masyarakat setempat. Kehadiran lintas unsur ini mencerminkan dukungan sosial terhadap pendirian sekolah vokasi tersebut.

Pendirian SMK Negeri 1 Cibal berangkat dari inisiatif sekelompok pemuda Cibal sejak Juli 2025, yakni Encius Sales, Rofinus Pahar, Yesualdus Son Arbi, Titus Untung, Fransiskus Tou, dan Hieronimus Janggi. Mereka membentuk panitia pendirian dan mengajukan usulan resmi ke Pemerintah Provinsi NTT pada 10 Oktober 2025 dengan berpedoman pada Permendikbud RI Nomor 36 Tahun 2014.

Lokasi sekolah direncanakan berdiri di atas tanah ulayat Neol Purang milik Subklan Suku Watang dari Gendang Peso. Penetapan lokasi telah melalui komunikasi dan kesepahaman dengan para pemangku adat setempat, sehingga diharapkan tidak memicu persoalan sosial di kemudian hari. Keberadaan sekolah ini juga diarahkan untuk terintegrasi dengan potensi lokal pertanian, peternakan, dan kebudayaan wilayah Cibal.

Salah satu penggagas, Yesualdus Son Arbi, mengatakan, “SMK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan vokasi yang relevan dengan potensi lokal dan kebutuhan dunia kerja.” ungkapnya.

Sementara itu, Rofinus Pahar menegaskan, “Dengan diterbitkannya izin operasional ini, SMK Negeri 1 Cibal siap memasuki tahapan penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Proses pendirian SMK Negeri 1 Cibal juga mendapat dukungan politik dari Anggota DPRD Provinsi NTT Simprosa Rianasari Gandut yang mengawal aspirasi masyarakat hingga izin diterbitkan.

Dengan terbitnya Izin Operasional SMK Negeri 1 Cibal, sekolah ini diharapkan segera beroperasi dan berkontribusi dalam penguatan pendidikan vokasi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Manggarai.***