DAERAH  

DPRD Manggarai Terima Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai secara resmi menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk diproses ke tahap harmonisasi dan asistensi di tingkat provinsi.

Petanttnews.com, Ruteng- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai secara resmi menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk diproses ke tahap harmonisasi dan asistensi di tingkat provinsi.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Manggarai dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Manggarai, Senin malam (20/10/2025).

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Manggarai, Agnes Menot, didampingi Ketua DPRD Paulus Peos dan Wakil Ketua II Thomas Tahir. Hadir pula Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, Wakil Bupati Fabianus Abu, Penjabat Sekretaris Daerah Lambertus Paput, para anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Dalam pandangan akhir fraksi-fraksi, DPRD pada prinsipnya menyepakati Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke proses harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum RI Wilayah Provinsi NTT dan asistensi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT di Kupang.

Ranperda ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengatur penataan ulang sistem pajak dan retribusi daerah.

Wakil Ketua I DPRD Manggarai, Agnes Menot, menegaskan bahwa penerimaan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“DPRD Manggarai menerima Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah atas Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 untuk diharmonisasi dan diassistensi. Tahapan berikutnya akan difokuskan pada penyempurnaan substansi agar regulasi ini benar-benar memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Agnes.

Sementara itu, Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan konstruktif seluruh fraksi DPRD. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil asistensi dan pembahasan lanjutan secara sungguh-sungguh.

“Kami berterima kasih atas sikap DPRD yang menerima Ranperda ini. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan regulasi yang dihasilkan nantinya selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keadilan fiskal,” kata Bupati.

Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai secara berkelanjutan.

Sidang Paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai sebagai dasar kelanjutan proses pembentukan peraturan daerah tersebut.***