Dukcapil Manggarai Percepat Perekaman KTP-el dan Akta Kelahiran

Disdukcapil Manggarai
Kantor Disdukcapil Manggarai. Foto: Aristowaku/Petanttnews. com

Petanttnews.com-  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai mempercepat perekaman KTP elektronik (KTP-el) dan penerbitan akta kelahiran bagi masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai menegaskan, seluruh warga yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP-el dan segera melakukan perekaman jika belum terdaftar.

“Kami mengimbau seluruh penduduk yang sudah berusia 17 tahun dan belum melakukan perekaman KTP-el agar segera datang ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman,” ujar Yakobus Banggut kepada wartawan.

Selain KTP-el, Dukcapil Manggarai juga menaruh perhatian serius terhadap kepemilikan akta kelahiran, khususnya bagi anak-anak.

“Bagi masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran, termasuk anak-anak, kami harapkan segera mengurus dokumen tersebut agar hak-hak administrasi kependudukan dapat terpenuhi,” tambahnya.

Langkah percepatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Optimalisasi Data Kependudukan Berbasis Geospasial yang digelar di Kupang pada 17 September 2025. Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melkiades Laka Lena, menetapkan target perekaman KTP-el sebesar 99 persen pada tahun 2025, serta kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–4 tahun sebesar 95 persen.

“Target ini harus didukung oleh seluruh kabupaten dan kota agar data kependudukan kita semakin akurat dan pelayanan publik berjalan lebih efektif,” tegas Gubernur NTT dalam rapat tersebut.

Dukcapil Manggarai menargetkan seluruh penduduk wajib administrasi kependudukan terlayani secara menyeluruh. Dengan data kependudukan yang akurat, pemerintah daerah berharap berbagai layanan publik dapat diakses masyarakat secara lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.***