Petanttnews.com- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (tax amnesty) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi NTT hingga 31 Desember 2025 dinilai meringankan beban masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak akibat denda yang menumpuk.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, Lorensius Agung, mengatakan kebijakan ini memberikan keuntungan nyata bagi wajib pajak.
“Masyarakat mendapat pengurangan pajak kendaraan bermotor, bebas denda, dan tidak dikenakan biaya balik nama kendaraan bermotor BBN dua dan tiga,” ujarnya saat ditemui di Manggarai.
Ia menjelaskan, program pemutihan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Menurutnya, banyak masyarakat yang sebenarnya mengetahui kewajiban pajak, namun menunda pembayaran karena terbebani denda.
“Sebagian masyarakat tahu ada denda, tapi tetap menunda. Padahal sekarang ini momentumnya sangat tepat karena semua denda dihapus,” katanya.
Lorensius menambahkan, program tax amnesty ini telah diperpanjang sejak Oktober dan akan berakhir pada 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 47 Tahun 2025 dan berlaku untuk kendaraan dengan tahun pembuatan di bawah 2010 hingga tahun berjalan 2024.
Ia berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. “Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan pemutihan pajak ini selama masih berlaku, supaya ke depan tidak lagi terbebani tunggakan,” ucapnya.
Menurut Lorensius, meningkatnya kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor akan berdampak langsung pada pembangunan daerah. “Kalau kesadaran membayar pajak meningkat, itu berarti kita ikut berpartisipasi membangun Manggarai dan Provinsi NTT,” pungkasnya.***





















