Jasa Raharja Pastikan Korban Kapal Selat Padar Terlindungi

PT Jasa Raharja
Foto: Istimewa

Petanttnews.com- PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata Kapal Putri Sakinah, termasuk wisatawan asing, mendapatkan perlindungan dasar.

Kapal tersebut tenggelam pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, saat berlayar dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo. Dari 7 penumpang dan 4 ABK, 7 orang selamat, sementara 4 lainnya masih dalam pencarian tim gabungan.

Danantara, Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, mengatakan, “Seluruh korban dijamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang,” ujarnya kepada wartawan.

Proses pencarian korban dilakukan oleh Tim KSOP Labuan Bajo, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai Barat, Mabes Polair, Polair Polda NTT, operator kapal phinisi, serta unsur terkait lainnya.

Langkah ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat, khususnya pada situasi darurat***