Petanttnews.com- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Manggarai diduga menyelewengkan anggaran publikasi media tahun anggaran 2025 senilai kurang lebih Rp300 juta. Anggaran yang semestinya dialokasikan untuk kerja sama publikasi dengan sejumlah media massa itu dilaporkan habis, sementara hingga akhir tahun banyak media belum menerima pembayaran haknya.
Sejumlah media yang menjalin kerja sama publikasi sejak Juli hingga Desember 2025 mengaku belum menerima pembayaran, khususnya untuk bulan Desember. Ironisnya, saat perwakilan media mendatangi Dinas Kominfo menjelang tutup tahun, mereka justru mendapat informasi bahwa anggaran publikasi telah habis digunakan.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari para pemilik dan pengelola media. Mereka mempertanyakan ke mana anggaran publikasi tersebut dimanfaatkan, mengingat nilai anggaran yang ditetapkan DPRD Kabupaten Manggarai dalam APBD 2025 tergolong besar dan secara khusus ditujukan untuk mendukung kegiatan publikasi pemerintah daerah.
Berdasarkan penelusuran, terdapat ketimpangan dalam pola pembayaran. Sebagian media hanya menerima pembayaran untuk tiga hingga empat bulan, sementara media lainnya tidak mendapatkan anggaran sama sekali pada bulan Desember. Padahal, seluruh media telah menjalankan kewajiban publikasi sesuai perjanjian kerja sama.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai, Paulus Jeramun, mengaku tidak mengetahui secara detail perhitungan dan realisasi anggaran publikasi tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh perhitungan teknis dan pengelolaan anggaran diserahkan kepada kepala bidang (Kabid) yang membidangi kerja sama media.
“Saya tidak tahu sama sekali soal perhitungannya. Itu menjadi kewenangan Kabid,” ujarnya, saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa 30 Desember 2025.
Sementara itu, Odi Jemat, Kabid yang membidangi kerja sama sejumlah media, menyatakan bahwa telah dilakukan perhitungan, namun terjadi ketidakseimbangan anggaran sehingga menyebabkan kekurangan dana.
Penjelasan tersebut justru menimbulkan kecurigaan di kalangan media, mengingat besarnya anggaran publikasi yang tersedia.
“Adik susah dilakukan perhitungan, setelah saya tanya bendahara uangnya sudah terpakai semua,” jelasnya diruangan kerjanya, Selasa 30 Desember 2025
Kejanggalan lain terungkap dalam pola kerja sama. Dari sekitar 25 media yang menjalin kerja sama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai, sebagian besar menggunakan sistem pembayaran berdasarkan jumlah rilis berita. Namun ditemukan dua media yang menggunakan sistem kerja sama secara gelondongan, yang nilainya diduga jauh lebih besar dibanding media lainnya.
Lebih ironis lagi, salah satu media yang telah bekerja sama diketahui wartawannya di lapangan kembali membuat kerja sama tambahan dengan mengatasnamakan media lain. Praktik ini diduga dilakukan untuk memperoleh jatah anggaran lebih besar dan dinilai melenceng dari kesepakatan awal kerja sama.
Selain itu, sejumlah media juga mengaku telah menyerahkan rekapitulasi berita publikasi sesuai permintaan Dinas Kominfo. Namun hingga kini, pembayaran atas publikasi tersebut tak kunjung direalisasikan tanpa kepastian waktu yang jelas.
Ironisnya, pada tahun anggaran 2026, dana kerja sama publikasi kembali dianggarkan. Kondisi ini memicu desakan dari sejumlah media agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap pola kerja sama publikasi di Dinas Kominfo. Media meminta agar anggaran tahun 2026 tidak dicairkan atau kerja sama dibatalkan apabila pengelolaannya kembali dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas.
Sejumlah pihak menilai, tanpa evaluasi dan perbaikan sistem pengelolaan anggaran, persoalan serupa sangat mungkin kembali terulang. Karena itu, transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran kerja sama media dinilai menjadi syarat mutlak sebelum anggaran publikasi kembali dijalankan.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran publikasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola keuangan di Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai. Sejumlah media mendesak agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh guna memastikan anggaran publikasi benar-benar digunakan sesuai peruntukannya serta tidak merugikan media yang telah bekerja secara profesional.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Kominfo menjalin kerja sama dengan sejumlah media untuk mempublikasikan seluruh kegiatan pemerintahan.
Pada bulan Juli 2025 lalu, Plt Kadis Kominfo Paulus Jeramun mengundang pimpinan redaksi media untuk mempresentasikan diri sebagai calon mitra kerja sama. Dalam penjelasannya, perhitungan kerja sama didasarkan pada jumlah rilis, dengan nilai rilis Kominfo sebesar Rp50 ribu dan rilis liputan mandiri senilai Rp100 ribu.
Dalam kerja sama tersebut, sejumlah media meminta agar pola kemitraan tidak mengganggu independensi dan netralitas media sebagai fungsi kontrol sosial. Permintaan itu, saat itu, disepakati oleh pihak Dinas Kominfo.
Kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dan sejumlah media tersebut mulai dibangun sejak Juli 2025 tahun lalu.***




















