DAERAH  

Tak Terima Foto Pribadi Diunggah dan Dihina di Media Sosial, Emiliana Helni Lapor Polisi

Foto: Nestor Madi Kuasa Hukum Emiliana Helni saat Mendatangi SPKT Polres Manggarai. (Istimewah).

Petanttnews.com- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Emiliana Helni, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial ke Kepolisian Resor Manggarai.

Laporan tersebut diajukan menyusul beredarnya unggahan dan komentar di media sosial Facebook yang dinilai menghina, merendahkan martabat, serta menyerang kehormatan pribadi korban dan keluarganya.

Pengaduan disampaikan melalui kuasa hukum Emiliana Helni, Nestor Madi, SH, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Dalam laporan polisi tersebut, pihak pelapor secara khusus menyoroti aktivitas empat akun Facebook, yakni Could M, Vivi, Risna Nasoer, dan Mimi Afra, yang diduga terlibat dalam penyebaran komentar bermuatan penghinaan serta pendistribusian foto pribadi korban tanpa izin.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula dari unggahan di akun Facebook milik Emiliana Helni pada Jumat, 16 Januari 2026. Dalam unggahan tersebut, Emiliana menuliskan caption:

“Anak saya, 4 orang PNS dan 1 polisi. Ketik kalimat ini ada 16 akun yg membuli, ada 5 akun palsu dan 11 akun asli, semua anaknya lulus karena sogok, berdumas ke polres Manggarai” kata Nestor Madi Kepada Wartawan, Minggu, 18 Januari 2025.

Unggahan tersebut kemudian memicu beragam respons dari warganet. Namun, alih-alih menjadi ruang diskusi yang sehat, kolom komentar justru dipenuhi tanggapan bernada negatif, sindiran, serta tudingan yang dinilai menyerang secara personal.

Dalam keterangan kronologis kepada penyidik, Emiliana Helni menjelaskan bahwa sejumlah komentar dari akun Vivi, Risna Nasoer, dan Mimi Afra mengandung muatan penghinaan, termasuk tuduhan bahwa keberhasilan anak-anaknya menjadi ASN dan anggota Polri diperoleh melalui cara tidak sah.

Bahkan, salah satu komentar menyebutkan bahwa anak-anak Emiliana “lulus karena sogokan”, pernyataan yang menurut korban tidak hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga merusak kehormatan dan reputasi keluarganya di tengah masyarakat.

Situasi semakin serius ketika akun Could M diduga mengunggah foto pribadi Emiliana Helni tanpa persetujuan. Unggahan tersebut disertai kalimat atau caption yang dinilai merendahkan martabat korban, baik sebagai seorang perempuan maupun sebagai aparatur negara.

Merasa Dirugikan Secara Psikis dan Sosial

Akibat peristiwa tersebut, Emiliana Helni mengaku mengalami tekanan psikis, rasa malu, serta kekhawatiran terhadap dampak sosial dan profesional yang timbul dari unggahan dan komentar di media sosial.

“Klien kami merasa sangat dirugikan, baik secara mental, sosial, maupun sebagai ASN yang dituntut menjaga integritas dan nama baik di tengah masyarakat,” lanjut Nestor Madi

Menurut Nestor, tindakan para pemilik akun tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan telah masuk ke ranah penghinaan serta pencemaran nama baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Laporan Resmi dan Barang Bukti

Dalam laporan pengaduan yang diterima Polres Manggarai, pihak pelapor turut melampirkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan, komentar, serta foto pribadi yang diduga disebarkan tanpa izin.

Berdasarkan dokumen laporan polisi, peristiwa ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Laporan ini kami ajukan bukan semata-mata untuk kepentingan klien kami, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada publik agar lebih bijak, beretika, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” tegas Nestor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut. Aparat kepolisian tengah mempelajari materi aduan dan barang bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.***