Petanttnews.com, Ruteng- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai terus menunjukkan komitmen transparansi dan profesionalisme dalam penanganan perkara hukum. Hal ini ditunjukkan melalui pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kampung Kaweng, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/221/VIII/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, tertanggal 26 Agustus 2025, dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban berinisial KL diketahui baru saja menghadiri kegiatan adat Sae dan Caci.
Saat hendak menuju kendaraannya, korban dipanggil oleh terduga pelaku berinisial SR. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindakan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Ruteng.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam bentuk Berita Acara Interogasi (BAI), yakni korban KL, pelapor NP, serta para saksi FD, YR, SR, YJ, dan RB.
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi alat bukti surat berupa Visum et Repertum dari RSUD Ruteng tertanggal 26 Agustus 2025 sebagai bagian dari penguatan pembuktian.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan untuk mengevaluasi perkembangan penyelidikan sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi penyidik.
“Dalam penanganan perkara ini, kami menghadapi hambatan teknis berupa belum ditemukannya saksi mata yang melihat secara langsung detik-detik kejadian. Keterangan yang ada saat ini masih didominasi oleh penuturan korban,” ujar AKP Donatus Sare, kepada wartawan, Jumaat 23 Januari 2026.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa penyidik tetap berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional. Sejumlah langkah tindak lanjut telah disiapkan guna mengoptimalkan proses penyelidikan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan saksi-saksi, mencari saksi kunci yang berada bersama korban sebelum kejadian, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk penguatan pembuktian,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Sat Reskrim Polres Manggarai akan kembali melaksanakan gelar perkara lanjutan untuk memastikan kepastian status hukum perkara tersebut.
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si. melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap proses berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami juga telah menyampaikan SP2HP kepada pihak korban,” tegas AKP Donatus Sare.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif mendukung proses penegakan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar bersikap kooperatif dan tidak ragu memberikan keterangan yang benar agar peristiwa ini dapat menjadi terang,” katanya.
Menanggapi keluhan sebagian masyarakat terkait lamanya penanganan perkara, Sat Reskrim Polres Manggarai menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara berkeadilan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memahami harapan masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara tuntas, profesional, dan menjunjung tinggi rasa keadilan,” tutup AKP Donatus Sare.***





















