DAERAH  

Santunan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Manggarai

BPJS
Foto: Bupati Manggarai Hery Nabit bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada para ahli waris. Foto: Diskominfo Manggarai

Petanttnews.com, Ruteng- Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada para ahli waris pekerja pada Senin, 26 Januari 2021, di Aula Nuca Lale, Kantor Bupati Manggarai. Kegiatan ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja rentan dan keluarganya.

Santunan diberikan kepada tujuh ahli waris, terdiri dari satu pekerja rentan yang dibiayai melalui APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur, tiga pekerja rentan yang dibiayai APBD Kabupaten Manggarai, dua peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri, serta satu tenaga Non-ASN yang dibiayai APBD Kabupaten Manggarai. Dari jumlah tersebut, lima ahli waris hadir secara langsung, sementara dua lainnya berhalangan hadir.

Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, menegaskan bahwa santunan tidak dimaksudkan untuk menggantikan kehilangan yang dialami keluarga.

“Kehilangan seorang suami, seorang bapak, seorang kakek, atau penanggung jawab keluarga tidak akan pernah bisa digantikan oleh apa pun, termasuk oleh uang dalam jumlah berapa pun. Kehadiran seorang manusia, terlebih pencari nafkah dalam keluarga, memiliki nilai yang jauh melampaui angka materi,” ujar Bupati Nabit kepada wartawan, Senin (26/01/26).

Ia menyampaikan bahwa santunan diharapkan dapat membantu keluarga melanjutkan kehidupan dan menumbuhkan kembali harapan di tengah situasi duka.

“Kehadiran negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan menunjukkan bahwa negara hadir bukan untuk membawa beban, melainkan untuk memberi manfaat dan membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi warganya, termasuk persoalan yang sangat personal seperti kesehatan, kematian, dan masa pensiun,” ungkapnya.

Berdasarkan data ketenagakerjaan, potensi pekerja di Kabupaten Manggarai mencapai 99.542 orang. Seluruh pekerja penerima upah telah terlindungi 100 persen. Namun, dari 72.636 pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan, baru sekitar 15,6 persen yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah Kabupaten Manggarai mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan sosial dapat menjangkau seluruh pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal.***