DAERAH  

Konflik Tanah Bersertifikat di Desa Bea Kakor Berujung Penganiyaan

Foto: Nikolaus Dar Bersama Istri dan Anaknya. Foto: Petanttnews.com

Petanttnews.com, Ruteng-Sengketa kepemilikan tanah kembali memicu konflik sosial di Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Persoalan ini melibatkan Nikolaus Dar (67), warga setempat yang memiliki tanah seluas 547 meter persegi berdasarkan sertifikat hak milik yang diterbitkan pada tahun 2017, dengan Petrus Gau, warga desa yang diduga melakukan penyerobotan lahan untuk membuka akses jalan pribadi.

Peristiwa penyerobotan tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026. Nikolaus Dar menyebut, pada hari itu Petrus Gau melakukan penggalian dan pelebaran jalan di atas lahannya tanpa koordinasi dan tanpa persetujuan sebagai pemilik sah tanah.

“Tanggal 3 Januari itu mereka langsung gali dan lebarkan jalan tanpa bicara dengan saya. Padahal tanah itu jelas milik saya dan sudah bersertifikat,” ujar Nikolaus Dar, saat ditemui Petanttnews.com, Minggu (01/02/2026).

Nikolaus menilai tindakan tersebut sebagai penyerobotan sekaligus pengerusakan, karena lokasi yang digali berada di samping dinding rumahnya.

Menurut Nikolaus, pada bagian Timur lahannya Ia secara sukarela memberikan satu meter tanah untuk kepentingan pembuatan jalan setapak desa, berdasarkan kesepakatan adat dan demi mendukung akses masyarakat. Pemberian itu bahkan dilakukan sebelum sertifikat tanah diterbitkan pada tahun 2017, sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan bersama masyarakat adat.

“Satu meter itu sudah saya kasih sejak awal, sebelum sertifikat keluar. Itu untuk jalan setapak desa, bukan untuk jalan mobil,” kata Nikolaus.

Persoalan kemudian muncul ketika jalan setapak tersebut dilebarkan kembali secara sepihak. Nikolaus mengaku, pelebaran jalan tidak lagi untuk jalan setapak, melainkan diarahkan agar dapat dilalui kendaraan roda empat. Ironisnya, rencana tersebut dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa pemberitahuan resmi, baik dari pemerintah desa maupun dari pihak yang melakukan penggalian.

“Kalau memang untuk kepentingan umum dan dibicarakan secara baik-baik, saya tidak keberatan. Tapi ini dilakukan sepihak dan sangat merugikan saya,” tegas Nikolaus, Senin (29/1/2026).

Nikolaus menyebut, Petrus Gau berdalih bahwa pelebaran jalan dilakukan atas dasar perintah tua adat. Pihak Petrus mengklaim bahwa tanah yang digali merupakan tanah warisan umum dan tidak masuk dalam wilayah tanah milik Nikolaus. Klaim inilah yang memicu ketegangan, sebab Nikolaus memiliki bukti sertifikat resmi atas tanah tersebut.

Merasa dirugikan dan untuk menghindari konflik berkepanjangan, Nikolaus kemudian meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Ruteng, untuk turun langsung melakukan pengecekan dan pengukuran ulang. Permintaan tersebut dilakukan agar status kepemilikan tanah dapat dipastikan secara objektif dan tidak lagi menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

“BPN hadir mengukur batas tanah milik saya, tanggal 30 Januari 2026. Dan benar galian yang dilakukan Bapa Petrus itu kalau secara sertifikat sudah masuk pada wilayah tanah saya,” kata Nikolasu Gar.

Foto: BPN Manggarai melakukan pengukuran kesesuaian antara Sertifikat tanah dan Fakta ukuran tanah. Foto: Petanttnews.com

Selumnya kasus ini telah mediasi dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan melibatkan Kepala Desa Bea Kakor, Babinkamtibmas, Babinsa, serta kedua belah pihak. Namun, dalam pertemuan tersebut tidak tercapai titik temu. Nikolaus tetap mempertahankan haknya, sementara pihak Petrus Gau bersikeras bahwa pelebaran jalan dilakukan atas dasar keputusan adat.

Alasan lain keberatan Nikolaus, tuntunan pelebaran yang diklaim Petrus yang diperintah tua adat selebar tiga meter, sangat merugikan dirinya. Selain mengurangi luas tanah secara signifikan, pelebaran tersebut juga berpotensi mengenai dinding rumah yang berada di dekat lokasi penggalian.

“Kalau ditarik tiga meter, itu sudah masuk ke dinding rumah saya. Itu yang tidak bisa saya terima,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menceritakan, bahwa pada saat sertifikat diterbitkan pada 2017 silam sama sekali tidak keberatan dari tuah adat. Sehingga menurut sangat janggal ketika sekarang mereka persoalkan.

“Tidak ada persoalan dan keberatan pada saat buat sertifikat. bahkan mereka sendiri yang mengukur batas-batasnya”, kata Nikolasu Dar.

Sebagai bentuk itikad baik, Nikolaus meminta BPN Ruteng untuk melakukan pengukuran ulang secara resmi.

Pada Kamis, 30 Januari 2026, petugas BPN turun ke lokasi bersama Kepala Desa Bea Kakor dan disaksikan oleh pihak Nikolaus. Hasil pengukuran tersebut menegaskan bahwa tanah yang digali oleh Petrus Gau benar berada dalam wilayah tanah milik Nikolaus Dar berdasarkan sertifikat.

“Iya benar BPN Cabang Ruteng hadir untuk mengukur batas tanah yang dipersiapkan itu”, kata Nikolaus Dar.

Namun saat itu katanya, setelah pengukuran dari BPN pihak pemerintah desa Bea Kakor tidak mau menandatangi berita acara. Hal itu membuat Nikolaus Dar bertanya, dasar apa keberatan dari pemerintah desa untuk tidak menandatangi berita acara tersebut. Sebab Ia menceritakan kehadiran BPN adalah atas hasil mediasi sebelumnya yang disaksikan oleh Kepala desa Bea Kakor, tua adat Wae Kang, Babinsa dan Babinkamtibnas untuk mengukur Tanah tersebut.

“Kan yang dicari soal status tanah, hasil mediasi di kantor desa. Pada saat BPN turun kenapa tidak tanda tangan oleh Pemerintah desa”, jelasnya.

Dugaan Penganiayaan

Insiden ini juga terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, bertepatan dengan aktivitas penggalian jalan.

Saat itu, Frederikus Jemada, yang merupakan anak menantu Nikolaus Dar, mempertanyakan maksud dan dasar penggalian tanah tersebut. Namun, tanpa adanya kompromi, Petrus Gau diduga melakukan tindakan kekerasan.

“Saya mempertanyakan maksud dari galian bapa Petrus. Beralasan perintah Tua adat dia menyuruh saya tanya tua adat dan seketika mengancam saya hingga cekik”, jelas Fredi sapaannya.

Atas peristiwa tersebut, Frederikus Jemada kemudian melaporkan dugaan penganiayaan secara resmi ke Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Nikolaus mendukung Pembangunan Desa

Sementara itu, Nikolaus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak pembangunan desa. Ia mengaku mendukung pembangunan yang dilakukan secara gotong royong demi kepentingan umum. Namun, menurutnya, setiap pembangunan harus melalui pendekatan persuasif, koordinasi lintas pihak, dan musyawarah yang adil, terutama jika menyangkut tanah milik warga.

Ia juga menyayangkan sikap pemerintah desa yang dinilai tidak melakukan pendekatan informal sejak awal terkait rencana pelebaran jalan. Menurut Nikolaus, jika pemerintah desa hadir sebagai mediator dan menjelaskan kebutuhan pembangunan secara terbuka, konflik seperti ini tidak akan terjadi.

“Yang bekerja itu seharusnya pemerintah desa. Tapi yang terjadi justru warga secara pribadi melakukan penggalian atas nama perintah adat. Itu yang memicu emosi dan konflik,” katanya.

Nikolaus berharap, dengan adanya hasil pengukuran resmi BPN, status kepemilikan tanah menjadi jelas dan dihormati semua pihak. Ia juga meminta pemerintah desa segera mencari solusi yang adil dan permanen, agar konflik tidak berlarut-larut dan tidak memecah keharmonisan sosial di Desa Bea Kakor.

“Harapan saya sederhana, ada kepastian hukum dan solusi dari pemerintah desa. Jangan sampai persoalan tanah ini terus memicu perselisihan di tengah masyarakat,” pungkasnya***