Petanttnews.com- Yeremias Odin, SH, kuasa hukum Nikolaus Dar, mendesak penyidik Polres Manggarai segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan kliennya. Ia menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan lamban, padahal menurutnya telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
“Ada tiga laporan sudah kita layangkan. Keterangan saksi dan petunjuk jadi alasan kuat untuk ditetapkan tersangka”, ujarnya.
Menurutnya, kliennya telah menguasai tanah tersebut secara sah sejak lama dan kepemilikannya diperkuat dengan sertifikat hak milik yang diterbitkan pada tahun 2017.
Hal itu juga dipertegas kembali melalui pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai pada 30 Januari 2026.
Ia menilai, tindakan pihak lain yang mengklaim serta melakukan penguasaan terhadap lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
“Tanah tersebut merupakan milik Bapak Nikolaus Dar berdasarkan pengukuran BPN. BPN adalah lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat”, jelasnya.
“Sertifikat tanah adalah alat bukti autentik dan alas hak yang paling sah serta memiliki kekuatan hukum mutlak di Indonesia, diterbitkan resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat memberikan kepastian hukum, menjamin pemilik hak atas penggunaan tanah,” lanjutnya
Ia berharap penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. “Saya berharap penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegas Yeremias Odin dari bidang litigasi Lembaga Bantuan Hukum Manggarai.
Kasus ini bermula ketika Nikolaus Dar, warga Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, melaporkan sejumlah warga ke Polres Manggarai atas dugaan penyerobotan tanah miliknya. Tanah seluas 547 meter persegi tersebut diketahui telah memiliki sertifikat hak milik.
Nikolaus mengklaim sejumlah warga telah menyerobot lahannya serta merusak pilar tembok pembatas yang sebelumnya ia bangun.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Manggarai dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: STTPL/25.b/I/2026/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 1 Februari 2026.
“Saya datang ke sini untuk melaporkan warga yang telah menyerobot tanah saya yang sudah bersertifikat,” kata Nikolaus Dar saat ditemui di Polres Manggarai, Minggu (1/2/2026), didampingi istri dan anaknya.
Dalam laporannya, Nikolaus melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan keterangannya, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 11.30 hingga 12.00 WITA di Kakor, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Sejumlah nama disebut dalam laporan tersebut, di antaranya Sakarias Se yang diduga menjadi aktor utama dalam dugaan penyerobotan tanah. Selain itu, turut disebut Daniel Mantur, Lamber Ngaok, Ande Lahu, Pit Amal yang diketahui merupakan para tua golo, serta Yohanes Mujur yang berprofesi sebagai operator desa sekaligus pengurus BUMDes.
Menurut Nikolaus, mereka mendatangi rumahnya dan merusak tembok pembatas lahan miliknya. Namun saat kejadian, Nikolaus mengaku memilih untuk menghindar dan tidak melakukan perlawanan meskipun mendapat provokasi dari pihak Sakarias Se dan kelompoknya.
Sementara itu, Dorteus Batang menuturkan bahwa saat peristiwa tersebut terjadi, Sakarias Se diduga melakukan penganiayaan terhadap saudarinya bernama Maria Fatima Nur. Peristiwa itu terjadi ketika keluarga korban mencoba merekam proses pembongkaran tembok pembatas.
“Terjadi penganiayaan terhadap saudari saya. Kami juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai. Sakarias Se tidak terima ketika kejadian itu direkam, lalu mencakar saudari saya,” kata Tedi di Polres Manggarai, Minggu (1/2/2026).
Nikolaus menjelaskan bahwa tanah miliknya telah diukur oleh BPN Kabupaten Manggarai pada 30 Januari 2026 untuk memperjelas status kepemilikan lahan yang dipersoalkan.
Hasil pengukuran tersebut menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan berada dalam area tanah yang telah bersertifikat atas nama dirinya.
“Kami sudah menghadirkan pihak BPN. Jadi sudah jelas tanah itu milik saya,” ujar Nikolaus.
Namun demikian, ia mengaku menemukan kejanggalan dalam proses tersebut karena kepala desa tidak bersedia menandatangani berita acara hasil pengukuran.
Hal itu menimbulkan dugaan dari Nikolaus bahwa kepala desa turut terlibat dalam persoalan tersebut.
“Saya mempertanyakan mengapa kepala desa tidak mau menandatangani berita acara, padahal sebelumnya sudah disepakati untuk menghadirkan BPN,” katanya.
Sebelumnya pada Sabtu, 3 Januari 2026 terjadi aktivitas penggalian dan pelebaran jalan di sisi timur lahan milik Nikolaus. Lokasi pekerjaan disebut berada sangat dekat dengan dinding rumahnya.
Nikolaus mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun diajak bermusyawarah sebelum kegiatan tersebut dilakukan. Ia baru mengetahui adanya pekerjaan setelah melihat langsung aktivitas penggalian di lokasi.
“Tanah itu jelas milik saya dan sudah bersertifikat. Kalau untuk kepentingan umum dan dibicarakan secara baik-baik, saya tidak keberatan. Namun ini dilakukan secara sepihak,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan penggalian dan pematokan tanpa izin pemilik tanah merupakan bentuk penguasaan lahan secara sepihak yang patut diproses secara hukum.
Nikolaus juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah memberikan sebagian tanahnya secara sukarela selebar satu meter untuk akses jalan setapak desa sebelum sertifikat tanah diterbitkan.
Namun pelebaran jalan yang dilakukan belakangan disebut mencapai sekitar tiga meter dan direncanakan agar jalan tersebut dapat dilalui kendaraan roda empat.
“Kalau ditarik tiga meter, itu sudah masuk ke dinding rumah saya. Itu yang tidak bisa saya terima,” katanya.
Situasi ini kemudian memicu perdebatan di tengah masyarakat mengenai batas antara kepentingan pembangunan desa dan perlindungan hak kepemilikan warga.
Pihak yang melakukan pelebaran jalan berdalih bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas dasar perintah tua adat dan mengklaim sebagian tanah yang digali merupakan tanah warisan bersama.
Perbedaan klaim antara sertifikat hak milik dengan klaim adat tersebut memicu ketegangan sosial di desa.
Persoalan ini sebenarnya sempat dimediasi oleh pemerintah desa pada 14 Januari 2026 dengan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Nikolaus tetap mempertahankan haknya berdasarkan sertifikat tanah, sementara pihak lainnya bersikeras bahwa pelebaran jalan merupakan keputusan adat.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Manggarai, IPDA Robertus Jekson, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa,” katanya. ***





















