DAERAH  

Ribut di Grup WhatsApp Berujung Laporan Polisi, Wartawan Lapor Wartawan

Gordianus Jamat wartawan Obor Timur melaporkan RJ wartawan Baneratv.com, di Polres Manggarai, Selasa 21 April 2026. Foto: Ist.

Petanttnews.com,Ruteng- Gordianus Jamat, jurnalis Obor Timur, melaporkan wartawan RJ ke Polres Manggarai pada Selasa, 21 April 2026. RJ adalah wartawan Baneratv.com sekaligus pimpinan redaksi media tersebut.

Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) dan teregister dengan nomor DUMAS/55/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT.

Langkah hukum tersebut berawal saat RJ merespon usai penanyangan pemberitaan Obor Timur berjudul “Teror Tengah Malam Berkedok Jurnalisme, Warga di Manggarai Bongkar Dugaan Intimidasi Oknum Wartawan RJ.”

Gordianus menilai respons RJ telah merendahkan harkat dan martabatnya. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 12.58 WITA, di grup WhatsApp “Pembaca Bajopedia” yang beranggotakan ratusan orang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RJ mengirim pesan suara bernada penghinaan yang memicu reaksi luas di dalam grup. “Oe Gordi bapa de hau ta. Ing-angas, l*e b**am,” demikian kutipan rekaman yang beredar pada hari yang sama.

Gordianus menyatakan pernyataan tersebut menyerang kehormatan pribadinya dihadapan publik. “Perbuatan itu dilakukan di grup WhatsApp yang beranggotakan ratusan orang. Ini jelas menyerang kehormatan dan nama baik saya. Saya merasa direndahkan di ruang publik,” ujarnya kepada wartawan di Polres Manggarai, Selasa, 21 April 2026.

Ia juga mengungkapkan adanya pesan teks bernada serupa yang disertai ajakan provokatif. Alasan ini kemudian dirinya untuk menempuh  jalur hukum. “Saya melaporkan ini ke polisi karena sudah berulang dan tidak bisa dibiarkan. Saya berharap ada proses hukum yang adil agar kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.

Kuasa hukum Gordianus, Nestor Madi, menilai tindakan tersebut telah masuk kategori pelanggaran hukum di ruang digital. “Ini bukan lagi ranah pribadi atau sekadar emosi sesaat. Ketika pernyataan disampaikan di ruang publik digital dan disaksikan banyak orang, maka ada konsekuensi hukum. Klien kami adalah jurnalis yang bekerja secara profesional dan harus dilindungi dari intimidasi maupun serangan personal,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan respons terlapor yang tidak menempuh mekanisme pers. “Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas, yakni hak jawab dan hak koreksi. Bukan dengan makian atau intimidasi di ruang publik. Hal itu mencederai prinsip kebebasan pers dan demokrasi,” ujarnya.

Nestor memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional dan objektif agar memberikan kepastian hukum serta efek jera.

Praktisi hukum Melkior Judiwan turut menyoroti kasus tersebut. Ia menilai penggunaan bahasa kasar di ruang publik, terlebih oleh jurnalis, tidak dapat dibenarkan.

“Serangan verbal di ruang digital berdampak luas. Sekali diunggah, dapat disaksikan banyak orang, direkam, dan disebarluaskan kembali. Ini yang membuat delik penghinaan di media elektronik menjadi serius,” jelasnya kepada wartawan, Selasa, 21 April 2026 sore.

Menurut dia, proses hukum tetap harus mengacu pada pembuktian objektif. “Jika unsur-unsurnya terpenuhi, ada pernyataan yang menyerang kehormatan, disampaikan di muka umum, dan dapat diakses publik, maka bisa diproses secara hukum. Namun, semua harus dibuktikan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Melkior juga mengingatkan pentingnya etika komunikasi bagi insan pers. Ia menilai tindakan yang tidak mencerminkan profesionalitas dapat merusak kepercayaan publik terhadap media.

Laporan serupa terhadap RJ dilayangkan oleh Melania Gail, di Polres Manggarai pada Jumat, 17 April 2026, dengan nomor DUMAS/53/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT. Melania mengaku, RJ mengirimkan percakapan tuduhan atas keterlibatan dirinya dalam kasus  kematian seorang anggota polisi berinisial AR beberapa Minggu lalu.

“Saya kaget dan terpukul karena tuduhan itu tidak benar. Nama saya disebut seolah-olah terlibat,” ujarnya, dikutip dari OborTimur.com.

Selain itu, Emiliana Helni juga melaporkan akun Facebook “Berita Baneratv” yang diduga dikelola RJ, dengan nomor DUMAS/54/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT.

“Nama saya disebut dengan narasi seolah-olah kebal hukum. Itu tidak benar dan sangat merugikan,” tegasnya Emiliana.

Sementara itu,  terpisah RJ menyatakan akan bersikap kooperatif jika dipanggil oleh kepolisian. “Sebagai warga negara yang baik, saya akan kooperatif jika dipanggil oleh Polres Manggarai,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp, Selasa, 21 April 2026.

Namun, ia menilai percakapan dalam grup tersebut tidak layak dijadikan dasar laporan polisi. Menurutnya percakapan itu bersifat pribadi tidak untuk dikonsumsi publik.

Ia menyoroti laporan polisi wartawan Obor Timur tersebut. Menurutnya sangat tidak etis ketika sesama pekerjmedia untuk saling lapor.

“Sangat tidak mendasar jika percakapan dalam grup dijadikan bahan laporan karena itu bersifat privat, bukan ruang publik,” katanya.

Ia juga menyarankan agar Gordianus memahami perbedaan antara grup privat dan publik. Selain itu, RJ menilai laporan tersebut sebagai upaya menaikkan popularitas media Obor Timur. “Saya anggap ini bagian dari upaya menaikkan rating media,” ujarnya.

Diakhir pernyataannya, RJ menantang agar laporan serupa terus dilakukan.“Saya sarankan agar laporan terhadap saya diperbanyak lagi,” pungkasnya.***