DAERAH  

Pengacara Emiliana: Data Dibuka, Utang Ivon Rp50,4 Juta Belum Lunas

Hipatios Wirawan pengacara Emiliana Beberakan Fakta Pinjaman Ivon Burhan. Foto: Aristowaku

Petanttnews.com, Labuan Bajo: Polemik antara Emiliana Helni dan Ivon Burhan kian memanas. Melalui kuasa hukumnya, Emiliana membantah keras berbagai tudingan yang sebelumnya disampaikan pihak Ivon dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (23/4/2026).

Kuasa hukum Emiliana Helni, Hipatios Wirawan, menilai sejumlah pernyataan dari pihak Ivon Burhan tidak sesuai dengan fakta. Ia menegaskan bahwa kliennya justru memiliki bukti lengkap terkait pinjaman yang diberikan.

“Pertama, klien kami mengklarifikasi jumlah uang yang dipinjam oleh Ibu Ivon Burhan. Berdasarkan bukti yang dimiliki, baik kuitansi, bukti transfer, maupun rekening koran, total uang yang diberikan mencapai Rp64.000.000,” ujar Wira.

Ia menjelaskan, pinjaman pertama diberikan secara tunai pada 18 Februari 2026 sebesar Rp37.000.000. Uang tersebut diserahkan langsung di Villa La Geiro, Capi, Desa Golo Bilas, dan disertai kuitansi yang ditandatangani oleh Ivon Burhan dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu satu bulan.

“Namun hingga jatuh tempo 18 Maret 2026 dan sampai hari ini, pinjaman tersebut belum dikembalikan,” tegasnya.

Selain itu, Emiliana juga memberikan pinjaman secara bertahap melalui transfer. Wira merinci, transfer pertama sebesar Rp5.000.000 telah dilunasi tanpa bunga. Namun, pinjaman berikutnya sebesar Rp7.000.000 baru dibayar sebagian, menyisakan Rp1.400.000.

Pinjaman lain sebesar Rp10.000.000 juga belum lunas, dengan sisa Rp7.000.000. Sementara itu, dua transfer terakhir masing-masing Rp4.000.000 dan Rp1.000.000 belum dibayarkan sama sekali.

“Total sisa utang yang belum dibayar oleh Ibu Ivon adalah Rp50.400.000. Semua perhitungan ini tanpa bunga,” jelas Wira.

Ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai praktik pinjaman berbunga tinggi tidak berdasar. Menurutnya, Emiliana memberikan pinjaman semata-mata untuk membantu, bukan untuk mencari keuntungan.

“Klien kami memberikan pinjaman karena percaya. Ibu Ivon mengaku memiliki usaha café dan butik songke di Labuan Bajo, sehingga klien kami yakin uang tersebut digunakan sebagai modal usaha,” katanya.

Wira juga menambahkan, Emiliana bukanlah seorang pemberi pinjaman profesional. Ia berprofesi sebagai guru, dan bantuan yang diberikan murni bersifat personal.

“Klien kami memberikan pinjaman kepada kenalan, bukan sebagai sumber mata pencaharian, melainkan untuk membantu mereka yang membutuhkan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, pihak Emiliana meminta agar Ivon Burhan fokus menyelesaikan kewajibannya daripada melontarkan tudingan di ruang publik.

“Seharusnya Ibu Ivon fokus pada penyelesaian utang kepada klien kami,” tutup Wira.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik di Labuan Bajo, seiring munculnya perbedaan versi dari kedua belah pihak.