Petanttnews.com- Pabrik pengolahan umbi porang milik PT Agro Porang Nusantara yang berlokasi di Sangari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, kini resmi beroperasi setelah mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat. Kehadiran pabrik ini membawa dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan dan memperluas akses pasar bagi petani porang.
Puluhan tenaga kerja lokal, baik pria maupun wanita yang mayoritas berasal dari wilayah Sangari, telah direkrut untuk bekerja di pabrik tersebut. Aktivitas produksi tampak berjalan lancar, mulai dari proses pembersihan umbi hingga tahap akhir pengeringan dan pengemasan dalam bentuk irisan tipis menyerupai keripik kering.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para pekerja terlihat menjalankan tugasnya dengan kondisi kerja yang relatif kondusif. Meski sebagian karyawan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, suasana di dalam pabrik tidak menunjukkan adanya gangguan seperti bau menyengat atau polusi udara. Bahkan, baik di dalam maupun di luar area pabrik tidak tercium bau belerang maupun limbah.
Selain itu, tidak terlihat adanya asap hitam dari cerobong pembakaran. Mesin produksi yang digunakan juga tidak menimbulkan kebisingan berlebih, karena sebagian besar peralatan menggunakan tenaga listrik. Untuk proses pengeringan, pabrik masih menggunakan satu tungku berbahan bakar cangkang kemiri, bukan bahan berbahaya seperti belerang dalam jumlah besar.
Pemilik pabrik, Lisa Tan, menegaskan bahwa operasional pabrik telah memenuhi standar lingkungan dan berada dalam pengawasan instansi terkait. Ia memastikan bahwa tidak ada dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
“Pabrik ini dibangun sesuai standar dan aturan yang berlaku. Kami juga bekerja sama dengan dinas terkait untuk memastikan semuanya aman dan tidak berbahaya,” ujarnya, yang dikutip dari Pelita.co
Lisa menjelaskan bahwa limbah kulit porang dikelola menggunakan larutan EM4 (Effective Microorganisms 4) yang berfungsi mempercepat proses fermentasi. Hasil pengolahan limbah ini bahkan dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik yang menyuburkan tanah.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan belerang dalam proses produksi sangat minim dan hanya bertujuan meningkatkan kualitas serta warna produk. Menurutnya, praktik ini lazim digunakan di industri pengolahan porang dan tidak membahayakan.
Dari sisi kesejahteraan pekerja, Lisa memastikan bahwa seluruh karyawan menerima upah sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk tambahan upah lembur dan bonus mingguan bagi pekerja yang disiplin.
Sementara itu, staf pabrik, Koswaldus Huwa, menjelaskan bahwa seluruh proses produksi diawasi dengan baik, termasuk pengelolaan limbah dan penggunaan sumber air dari sumur sendiri, bukan dari jaringan PAM.
Dukungan terhadap keberadaan pabrik juga datang dari masyarakat sekitar. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak merasa terganggu dengan aktivitas pabrik, baik dari segi kebisingan maupun bau.
Hal senada disampaikan oleh Marius, warga Nggalak yang berprofesi sebagai pengepul porang. Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya pabrik yang lebih dekat, sehingga dapat mengurangi biaya transportasi dan meningkatkan keuntungan.
“Dulu harus bawa ke Ruteng, sekarang lebih dekat dan harganya juga lebih baik,” ungkapnya.
Kehadiran pabrik ini juga memberikan dampak sosial positif, termasuk membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas. Salah satu karyawan, Nuel, mengaku bersyukur karena tetap diterima bekerja meskipun memiliki keterbatasan fisik.
Dengan berbagai manfaat tersebut, keberadaan pabrik pengolahan porang di Reok diharapkan mampu meningkatkan perekonomian lokal, mendorong semangat petani untuk kembali menanam porang, serta berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai.***





















