DAERAH  

Hery Nabit dan Istri Polisikan Edi Hardum

Foto: Herybertus G. L. Nabit Bersama Istri dan Keluarga Laporkan Siprianus Edi Hardum di Polres Manggarai, Rabu 27 Mei 2026

Petanttnews.com, Ruteng- Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit bersama istrinya, Meldyanti Hagur Marcelina, resmi melaporkan Siprianus Edi Hardum ke Polres Manggarai, Rabu, 27 Mei 2026.

Didampingi keluarga dan tim kuasa hukum, pasangan tersebut tiba di Mapolres Manggarai sekitar pukul 14.16 Wita untuk mengajukan laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Langkah hukum itu diambil menyusul pernyataan Siprianus Edi Hardum dalam pemberitaan media online, VIVA NTT edisi 22 Mei 2026 berjudul “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!”

Dalam pemberitaan itu, Edi Hardum menyampaikan dugaan adanya aliran dana korupsi yang dikaitkan dengan istri Bupati Manggarai.

“Pertama, ini tindak pidana korupsi, bukan kelalaian biasa, bukan Wanprestasi. Yang Kedua, Saya sudah mendapat informasi bahwa Meldi Hagur, istri Bupati mau melindungi Jefrin. Karena informasinya uang hasil korupsi diduga diberikan kepada Hery Nabit agar ia bisa jadi kepala dinas. Kalau melindungi, berarti benar uang itu sampai ke dia,” ujar Edi Hardum pada Kamis malam, 21 Mei 2026.

Tak hanya itu, pernyataan lain yang turut dipersoalkan yakni kalimat, “Istri Bupati Manggarai stop lindungi penjahat.”

Edi Hardum juga meminta agar Meldyanti Hagur diperiksa dan mendesak Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung ikut memantau penanganan perkara di Kejari Ruteng.

“Istri Bupati harus diperiksa. Untuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, tolong monitor Kejari Ruteng. Seperti selalu ada oknum yang diduga disogok termasuk dalam kasus bawang itu,” ungkap Edi Hardum yang dikutip VIVA NTT.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Hery Nabit dan istri menyatakan keberatan atas sejumlah pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.

Siprianus Nggangu selaku kuasa hukum menyebut tuduhan itu merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik yang dinilai sengaja dilakukan untuk merusak reputasi dan kehormatan klien mereka.

Menurut pihak kuasa hukum, Hery Nabit dan istrinya tidak memiliki hubungan dengan Jefrin Haryanto. Kasus yang melibatkan Jefrin Haryanto disebut terjadi saat yang bersangkutan bertugas di Manggarai Timur sebagai Kepala Dinas DP3AKB pada tahun 2025.

“Hery Nabit maupun Meldyanti Hagur Marcelina tidak pernah melindungi Jefrin Haryanto dan tidak memiliki hubungan ataupun keterkaitan dengan proyek DAK Manggarai Timur,” jelas Sipri melalui rilis yang diterima media ini, Rabu, 27 Mei 2026.

Siprianus Nggangu juga membantah keras adanya aliran dana proyek DAK Manggarai Timur kepada klien mereka sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan, “Kami tegaskan, Klien kami tidak ada hubungan dengan kasus Jefrin Haryanto”, jelas Sipri.

Ia juga menjelaskan, Pernyataan Edi Hardum tidak boleh berlindung dengan kata dugaan. “Penggunaan kata diduga dalam pernyataan tersebut tidak dapat menggugurkan pengaduan atau tuntutan hukum atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik, sebab pernyataan itu jelas tanpa bukti,” lanjutnya.

Ia menilai pemberitaan tersebut telah menggiring opini publik seolah-olah klien mereka melindungi koruptor dan menikmati aliran dana korupsi.

Sipri juga menjelaskan, setelah pemberitaan VIVA NTT dimuat, banyak keluarga dan kerabat yang menghubungi klien mereka untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut.

“Begitu banyak keluarga dan kenalan yang menghubungi Klien Kami untuk menanyakan hal kebenaran dari apa yang disampaikan oleh Saudara SEH (nama inisial) di media online VIVA NTT edisi 22 Mei 2026,” tegasnya.

Sementara itu, Aloysius Selama selaku kuasa hukum juga Hery Nabit dan istri menjelaskan bahwa pihaknya menilai pernyataan yang disampaikan telah memenuhi unsur Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aloysius menguraikan sejumlah unsur pidana yang dinilai terpenuhi, mulai dari unsur “setiap orang”, “dengan sengaja”, “menyerang kehormatan atau nama baik orang lain”, hingga unsur “menggunakan sistem elektronik”.

Alo meminta pihak terlapor membuktikan tuduhannya terkait dugaan perlindungan terhadap koruptor maupun aliran dana korupsi kepada klien mereka.

“Pada saat pemeriksaan di Polres Manggarai tentunya Saudara SEH harus juga membuktikan bagaimana cara klien kami melindungi penjahat koruptor dan juga harus membuktikan kapan, di mana dan bagaimana cara aliran dana dari Jefrin Haryanto kepada klien kami,” jelas Aloysius.

Selain Pasal 27A UU ITE, kuasa hukum juga menyinggung Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka berharap Polres Manggarai segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Demi penegakan hukum dan mencegah adanya tindakan pemfitnahan dan pencemaran nama baik dengan menggunakan sistem elektronik, kami sangat mengharapkan agar pihak kepolisian segera memanggil dan meminta klarifikasi dari Saudara SEH,” tegasnya.***