DAERAH  

Kuasa Hukum Hery Nabit Nilai Pernyataan Edi Hardum Penuhi Unsur Pidana ITE

Foto: Aloysius Selama Kuasa Hukum Herybertus G. L. Nabit dan Istri. (Aristo).

Petanttnews.com, Ruteng- Kuasa hukum Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit dan istrinya, Meldyanti Hagur Marcelina, menilai pernyataan Siprianus Edi Hardum dalam pemberitaan media online VIVA NTT telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pandangan hukum itu disampaikan usai Hery Nabit dan istrinya resmi melaporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai, Rabu 27 Mei 2026, terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dalam press release yang disampaikan kuasa hukum, laporan tersebut merupakan respons atas pemberitaan VIVA NTT edisi 22 Mei 2026 berjudul “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!”

Kuasa hukum menilai sejumlah pernyataan Edi Hardum dalam pemberitaan itu tidak benar dan tidak disertai bukti hukum yang kuat.

Salah satu pernyataan yang dipersoalkan yakni dugaan adanya aliran dana korupsi kepada Hery Nabit dan istrinya. Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti pernyataan Edi Hardum yang menyebut, “Istri Bupati Manggarai stop lindungi penjahat.”

Menurut kuasa hukum, pernyataan tersebut telah menggiring opini publik bahwa Hery Nabit dan istrinya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek DAK Manggarai Timur.

“Klien kami tidak pernah melindungi Jefrin Haryanto dan juga tidak ada hubungan ataupun keterkaitan sedikit pun dengan proyek DAK Manggarai Timur,” tegas Aloysius Selama, Rabu 27 Mei 2026.

Aloysius membantah adanya aliran dana proyek DAK Manggarai Timur kepada Hery Nabit maupun Meldyanti Hagur Marcelina.

Dalam pandangan hukumnya, kuasa hukum menilai pernyataan yang disampaikan Edi Hardum telah memenuhi unsur Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu melalui sistem elektronik agar diketahui publik.

Kuasa hukum kemudian menguraikan sejumlah unsur pidana yang menurut mereka telah terpenuhi.

Pertama, unsur “setiap orang”. Menurut mereka, pihak terlapor merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena memiliki kapasitas hukum sebagai akademisi dan advokat.

Kedua, unsur “dengan sengaja”. Kuasa hukum menilai pernyataan tersebut disampaikan secara sadar agar dapat didistribusikan dan diketahui publik melalui media elektronik.

Ketiga, unsur “menyerang kehormatan atau nama baik orang lain”. Menurut mereka, tuduhan yang disampaikan telah merendahkan harkat dan reputasi klien mereka di tengah masyarakat.

Selain itu, kuasa hukum juga menilai penggunaan kata “diduga” dalam pemberitaan tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum apabila tuduhan tersebut tidak didukung bukti.

“Penggunaan kata diduga dalam pernyataan tersebut tidak dapat menggugurkan pengaduan atau tuntutan hukum atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik, sebab pernyataan itu jelas tanpa bukti,” lanjut Alo.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar Edi Hardum dapat membuktikan seluruh tuduhan yang disampaikan, termasuk dugaan adanya aliran dana korupsi maupun tuduhan melindungi koruptor.

“Pada saat pemeriksaan di Polres Manggarai tentunya Saudara SEH harus juga membuktikan bagaimana cara klien kami melindungi penjahat koruptor dan juga harus membuktikan kapan, di mana dan bagaimana cara aliran dana dari Jefrin Haryanto kepada klien kami,” tulis kuasa hukum dalam rilis tersebut.

Selain Pasal 27A UU ITE, kuasa hukum juga menyinggung Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik.

Mereka berharap Polres Manggarai segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak terlapor demi penegakan hukum dan mencegah penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik melalui sistem elektronik.***