Petanttnews.com, Ruteng- Pengamat sosial politik Manggarai, Agus Kabur, menilai langkah hukum yang ditempuh Bupati Manggarai terkait pernyataan pengacara Edi Hardum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum.
Menurut Agus, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam konteks negara hukum dan demokrasi yang sehat. Ia menegaskan, setiap orang berhak menyampaikan kritik maupun perbedaan pendapat, namun apabila ada pihak yang merasa dirugikan, maka jalur hukum merupakan mekanisme yang sah untuk ditempuh.
“Terlepas dari hasilnya seperti apa, itu hak hukum setiap warga negara. Bupati memberi contoh yang baik, sekaligus sebagai pendidikan politik dan berdemokrasi,” ujar Agus melalui Chatingan WhastApp, Kamis (29/5/2026).
Ia mengatakan, demokrasi tidak berarti kebebasan tanpa batas. Orang yang berbeda pendapat ataupun mengkritik pemerintah tetap harus dihormati, tetapi jika terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam penyampaian pendapat, maka proses hukum dapat dijalankan.
“Kaitannya dengan demokrasi, orang yang berbeda pendapat, orang yang mengkritik dan sebagainya harus dihormati. Kalau pernyataan itu merugikan maka ada norma hukum yang tersedia untuk menyelesaikannya. Sejauh menyangkut itu saya dukung langkah yang ditempuh oleh Bupati,” katanya.
Agus juga menepis anggapan bahwa laporan hukum tersebut menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Manggarai. Menurutnya, justru pihak yang merasa dirugikan memiliki hak konstitusional untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
“Justru dalam kasus ini terbalik. Orang yang diduga melanggar hukum dalam berekspresi, pihak yang dirugikan boleh menempuh jalur hukum. Itu konteksnya menurut saya,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai penggunaan kata “dugaan” dalam pernyataan Edi Hardum serta klaim bahwa persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, Agus mengaku belum membaca secara lengkap pernyataan dimaksud sehingga belum memberikan tanggapan lebih jauh.
Namun demikian, Agus turut menyoroti substansi perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Jefrin Haryanto. Ia mengaku heran karena kasus yang menurutnya terjadi di wilayah Manggarai Timur justru berkembang menjadi polemik di Kabupaten Manggarai hingga menyeret nama Bupati Manggarai dan istrinya.
“Saya sebenarnya heran juga, kenapa kasusnya dari segi tempus dan lokus terjadi di Manggarai Timur tapi ributnya di Manggarai, bahkan menyeret nama Bupati dan istri Bupati Manggarai. Saya tidak menemukan logikanya dan kurang etis,” ujarnya.
Meski demikian, Agus menilai Edi Hardum sebagai seorang praktisi dan intelektual hukum tentu memiliki dasar dalam menyampaikan pernyataannya. Karena itu, ia menilai proses hukum nantinya akan menjadi ruang pembuktian.
“Edi itu praktisi dan intelektual hukum. Apakah beliau memberikan komentar tanpa dasar? Itu yang kita tunggu melalui pelaporan polisi ini,” katanya.
Terkait dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum, Agus menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak serta merta menghapus unsur pidana.
“Kalau benar keterangan kejaksaan bahwa sudah dan sedang dikembalikan uang curian itu, berarti itu fakta pengakuan bahwa benar ada korupsi di sana. Ada pencurinya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana, tindak korupsi merupakan delik formal sehingga unsur pidana tetap dapat diproses meskipun kerugian negara telah dikembalikan.
“Dengan dikembalikannya uang kerugian itu tidak identik dengan hapusnya kejahatan. Dalam terminologi hukum pidana, itu pidana formal. Delik formal saja sudah bisa kena,” jelas Agus.
Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Yang perlu dilacak oleh aparat adalah selain JH, siapa the next. Karena korupsi itu selalu berteman, namanya kolusi,” ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini Agus mengaku belum menemukan indikasi keterlibatan Bupati Manggarai maupun istrinya dalam perkara tersebut.
“Sampai titik ini, saya tidak menemukan Bupati Manggarai dan apalagi istrinya ikut terjerat, teman atau kolusi,” tutupnya.***





















