Petanttnews.com, Ruteng- Herybertus Geradus Laju Nabit, memenuhi panggilan penyelidik Satreskrim Polres Manggarai pada Selasa (2/6/2026) untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang sebelumnya ia ajukan pada 27 Mei 2026.
Didampingi kuasa hukumnya, Siprianus Ngganggu, dan Aloysius Selama, Hery Nabit hadir di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Manggarai. Pemeriksaan berlangsung selama hampir dua jam, mulai pukul 16.20 WITA hingga 18.03 WITA.
Kuasa hukum Hery Nabit menjelaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk ketaatan terhadap proses hukum sekaligus upaya memperkuat laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Setelah menggunakan hak hukumnya dengan membuat pengaduan, hari ini klien kami menjalankan kewajiban hukumnya dengan memberikan keterangan agar persoalan yang diadukan dapat menjadi terang,” jelas Siprianus Ngganggu, dalam pernyataan rilisnya, Selasa 2 Juni 2026.
Dalam sesi pemeriksaan, penyelidik menggali keterangan Hery Nabit melalui sekitar 20 pertanyaan yang berhubungan dengan laporan dugaan fitnah terhadap dirinya.
Di hadapan penyelidik, Hery Nabit dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun sebagaimana yang dituduhkan.
“Klien kami menyampaikan secara tegas bahwa tuduhan adanya aliran dana kepada dirinya agar seseorang bisa menduduki jabatan kepala dinas adalah tidak benar. Klien kami tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Siprianus.
Menurut tim kuasa hukum, kehadiran Hery Nabit di Polres Manggarai juga menjadi penegasan ulang bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Jefrin Haryanto.
Karena itu, Hery Nabit menilai tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aliran dana hasil korupsi tidak memiliki dasar fakta dan harus diuji secara hukum.
Selain memberikan klarifikasi terkait dirinya, Hery Nabit juga membantah tuduhan yang diarahkan kepada istrinya, Meldyanti Hagur Marcelina. Menurutnya, tuduhan bahwa sang istri melindungi pelaku korupsi merupakan pernyataan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi.
“Faktanya, Ibu Meldyanti Hagur tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan. Karena itu kami menilai tuduhan tersebut berpotensi menjadi fitnah dan pencemaran nama baik,” lanjutnya.
Tim kuasa hukum berharap Polres Manggarai dapat menangani perkara tersebut secara profesional dengan memanggil seluruh pihak yang terkait serta meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE guna menguji kebenaran setiap pernyataan yang menjadi objek pengaduan.
Mereka menilai penyelidikan perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari apakah benar terdapat aliran dana yang dituduhkan, kapan terjadi, berapa jumlahnya, bagaimana mekanismenya, hingga di mana transaksi itu berlangsung.
“Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka perlu dinilai apakah pernyataan yang disampaikan memenuhi unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” kata Siprianus.
Hery Nabit melalui kuasa hukumnya juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyelidik. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk membela diri, tetapi juga untuk memastikan setiap tuduhan yang beredar di ruang publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kini, sorotan tertuju pada langkah Polres Manggarai dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Proses penyelidikan diharapkan mampu menguji secara objektif dan profesional seluruh pernyataan yang menjadi dasar pengaduan, sehingga publik memperoleh kejelasan mengenai kebenaran fakta yang sesungguhnya.***





















