DAERAH  

Kuasa Hukum Hery Nabit Beberkan Dasar Dugaan Penghinaan, Soroti Pernyataan Edi Hardum di Ruang Publik

Foto: Siprianus Nggangu kuasa hukum Heribertus G. L. Nabit. (Tangkapan layar Facebook Sipri Nggangu).

Petanttnews.com, Ruteng- Kuasa hukum Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit, membeberkan alasan hukum yang menjadi dasar laporan terhadap Edi Hardum atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Bagi mereka, pernyataan yang disampaikan Edi Hardum di ruang publik telah melampaui batas kritik terhadap pejabat publik karena secara langsung mengaitkan Hery Nabit dan keluarganya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul proses pemeriksaan yang dijalani Hery Nabit di Polres Manggarai, Selasa 2 Juni 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali berbagai keterangan terkait laporan yang diajukan Hery Nabit atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada dirinya serta istrinya, Meldyanti Hagur Marcelina.

Kuasa hukum Hery Nabit menjelaskan bahwa pokok persoalan dalam laporan tersebut bukanlah perbedaan pendapat maupun kritik terhadap kebijakan pemerintahan, melainkan tuduhan yang dinilai menyerang integritas pribadi dan kehormatan keluarga pelapor.

Menurut mereka, sejumlah pernyataan yang disampaikan Edi Hardum telah menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa Hery Nabit dan istrinya menerima atau menikmati aliran dana hasil korupsi.

“Yang menjadi persoalan adalah adanya pernyataan yang secara langsung maupun tidak langsung menghubungkan klien kami dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ketika tuduhan seperti itu disampaikan kepada publik tanpa dasar yang jelas, maka kehormatan dan nama baik seseorang dapat dirugikan,” ujar Siprianus Nggangu, Rabu 3 Juni 2026.

Alasan lain Tim kuasa hukum menyoroti pernyataan Edi Hardum yang disampaikan pada Kamis malam, 21 Mei 2026 yang dimuat oleh VIVA.NTT.

Dalam pernyataannya, Edi Hardum mengatakan, “Pertama, ini tindak pidana korupsi, bukan kelalaian biasa, bukan wanprestasi. Yang kedua, saya sudah mendapat informasi bahwa Meldi Hagur, istri Bupati, mau melindungi Jefrin. Karena informasinya uang hasil korupsi diduga diberikan kepada Hery Nabit agar ia bisa jadi kepala dinas. Kalau melindungi, berarti benar uang itu sampai ke dia.”

Menurut kuasa hukum, bagian pernyataan yang berbunyi “saya sudah mendapat informasi bahwa Meldi Hagur, istri Bupati, mau melindungi Jefrin” menjadi salah satu fokus yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.

Mereka menilai kalimat tersebut bukan sekadar komentar umum atau penyampaian opini, melainkan pernyataan yang mengklaim adanya informasi tertentu yang kemudian disampaikan kepada publik. Karena itu, menurut mereka, sumber dan dasar informasi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Saudara Edi Hardum menyatakan bahwa dirinya telah mendapat informasi. Pertanyaannya, informasi itu berasal dari mana, siapa sumbernya, dan apa dasar kebenarannya. Karena informasi itu kemudian disampaikan ke ruang publik dan dikaitkan langsung dengan nama klien kami beserta keluarganya,” kata tim kuasa hukum.

Mereka menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan Edi Hardum tergolong sangat serius karena menyangkut tindak pidana korupsi, yang merupakan kejahatan luar biasa dengan konsekuensi hukum, sosial, dan moral yang sangat besar.

“Ini bukan perkara kelalaian biasa atau sengketa perdata. Yang disebut adalah tindak pidana korupsi. Ketika seseorang menghubungkan orang lain dengan tindak pidana korupsi di ruang publik, maka tentu harus ada dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti sikap Edi Hardum yang selama ini kerap mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam suatu perkara hukum. Menurut mereka, asas tersebut seharusnya berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali.

Mereka menilai terdapat kontradiksi ketika seseorang meminta publik menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak tertentu, tetapi pada saat yang sama menyampaikan pernyataan yang berpotensi menggiring opini bahwa orang lain telah terlibat atau menikmati hasil tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Asas praduga tak bersalah berlaku universal. Tidak boleh diterapkan secara selektif. Jika seseorang belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka ia juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama dari tuduhan maupun penghakiman publik,” ujar kuasa hukum.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Hery Nabit sebagai pejabat publik terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat. Namun, menurut mereka, kritik harus dibedakan dengan tuduhan yang menyerang kehormatan pribadi dan keluarga tanpa dasar hukum yang jelas.

Karena itu, langkah hukum yang ditempuh Hery Nabit bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan sebagai upaya mencari kejelasan serta kepastian hukum atas pernyataan yang dianggap merugikan nama baik dirinya dan keluarganya.

Dalam proses pemeriksaan lanjutan yang telah berlangsung, penyidik disebut mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada Hery Nabit. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kronologi laporan, substansi pernyataan yang dipersoalkan, serta dampak yang dirasakan pelapor akibat munculnya tuduhan tersebut.

Kuasa hukum menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai fakta-fakta, keterangan saksi, serta bukti yang diajukan para pihak.

Sementara itu, Aloysius Selama mempertanyakan pernyataan pengacara Edi Hardum yang menyebut laporan Hery Nabit ke Polres Manggarai sebagai tindakan yang “aneh dan memalukan”.

Menurut Aloysius, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami mekanisme hukum. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

“Apa yang aneh dari upaya hukum seorang warga negara yang merasa dirugikan lalu melapor kepada kepolisian? Itu adalah hak yang dijamin oleh hukum,” ujar Alo, Kamis 4 Juni 2026.

Alo juga menyoroti pandangan Edi Hardum yang menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi sengketa pers. Menurutnya, substansi laporan yang diajukan tidak berkaitan dengan produk jurnalistik, melainkan pernyataan yang disampaikan langsung oleh Edi Hardum dan menyebut nama pihak tertentu di ruang publik.

Ia mempertanyakan pernyataan Edi Hardum yang mengaku memperoleh informasi dari sumber tertentu terkait dugaan yang kemudian disampaikan kepada publik.

“Jika memang ada informasi yang menjadi dasar pernyataan tersebut, tentu publik berhak mengetahui sumber dan dasar kebenarannya,” kata Aloysius.

Kuasa hukum Hery Nabit juga menyoroti pernyataan Edi Hardum yang dimuat di VIVA NTT, di mana ia mengaku memperoleh informasi A1 dari Kejaksaan terkait dugaan yang kemudian disampaikannya kepada publik. Menurut mereka, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan validitas informasi yang digunakan.

“Sebagai kuasa hukum sekaligus bagian dari masyarakat, kami merasa resah dengan berbagai pernyataan yang disampaikan saudara Edi Hardum. Karena itu, kami mempertanyakan dasar informasi yang digunakan serta konsistensi sikapnya sebagai seorang akademisi,” pungkas, Aloysius Selama.***