Petanttnews.com- Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai merampungkan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.
Pembayaran tersebut menjadi bagian dari tahapan pengadaan tanah yang dilakukan untuk mendukung pembangunan akses menuju Wellpad G, tikungan access road di Desa Wewo, serta ruas jalan akses STA 0+000 hingga STA 7+200 yang melintasi Desa Ponggeok dan Desa Wewo.
Proses pembayaran ganti rugi dilakukan setelah tahapan administrasi dan validasi bidang tanah diselesaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai. Kegiatan itu juga melibatkan masyarakat pemilik lahan, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan pihak yang telah mendukung kelancaran proses pengadaan tanah untuk proyek strategis tersebut.
Menurut Eduward, pemenuhan hak masyarakat sebagai pemilik lahan menjadi salah satu aspek penting yang dipastikan berjalan secara transparan dan tuntas.
Pada tahap pembayaran ganti rugi, BPN Manggarai telah menyelesaikan administrasi dan pembayaran terhadap 11 subjek atau pemilik lahan yang mencakup total 16 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 bidang merupakan tanah utama, sementara dua bidang lainnya terkait nilai ganti rugi tanaman.
“Seluruh proses validasi hingga pelepasan hak telah diselesaikan. Keberhasilan mengeksekusi pembayaran ganti kerugian pada awal Juni ini adalah buah dari kerja keras tim Satgas di lapangan serta tingginya semangat kolaborasi dari masyarakat Wewo,” tegas Eduward.
Keberhasilan penyelesaian pembayaran itu dinilai menjadi langkah penting dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur penunjang PLTP Ulumbu Unit 5. Dengan tuntasnya proses pengadaan tanah, tahapan pembangunan berikutnya diharapkan dapat berjalan sesuai rencana.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Desa Wewo, Yohanes Gambur, mengatakan kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi kepada warga yang lahannya terdampak pembangunan access road PLTP Ulumbu.
Ia menyebut masyarakat pemilik lahan kembali duduk bersama dengan pihak PLN dan BPN untuk melanjutkan tahapan pelepasan hak serta pembayaran ganti untung yang telah direncanakan sebelumnya.
“Hari ini teman-teman dari PLN dan BPN kembali duduk bersama dengan kami sebagai pemilik lahan untuk melanjutkan kegiatan pelepasan hak dan ganti untung pembangunan access road PLTP Ulumbu di Desa Wewo. Harapan kami, kegiatan ini tidak mengalami hambatan sehingga seluruh proses ke depan dapat berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Masyarakat berharap seluruh tahapan pembangunan akses jalan menuju kawasan PLTP Ulumbu dapat berlangsung tanpa kendala. Selain mendukung proyek energi nasional, pembangunan tersebut juga diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui peningkatan akses dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.***








