Petanttnews.com, Labuan Bajo-Penyidikan kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN), Ivon Burhan, terus bergulir di Polres Manggarai Barat. Tiga orang saksi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait penyerahan uang pinjaman yang sebelumnya dilaporkan oleh Emiliana Helni.
Ketiga saksi yang diperiksa terdiri atas Stefanus Dabur serta dua saksi lain yang meminta identitasnya ditulis dengan inisial Y dan S. Mereka dimintai keterangan mengenai proses penyerahan uang yang disebut sebagai pinjaman kepada Ivon Burhan.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Stefanus Dabur mengaku pernah menyerahkan uang yang dititipkan oleh Emiliana Helni kepada Ivon Burhan. Penyerahan uang tersebut disebut berlangsung di Vila Lageiro.
“Saya sendiri yang serahkan uang tunai sejumlah Rp. 37 juta kepada ibu Ivon Burhan di Vila Lageiro milik Emiliana Helni. Soal perjanjian dengan Ibu Ivon terkait uang itu, Ibu Emi sendiri yang tau,” jelas Stefanus kepada wartawan bertempat di Pendopo Mapolres Manggarai Barat, Jumat (5/6/2026).
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Emiliana Helni selaku pihak yang memberikan pinjaman. Ia membenarkan adanya penyerahan uang senilai Rp37 juta kepada Ivon Burhan. Menurut Emiliana, pinjaman tersebut diberikan dengan jaminan berupa sebuah butik dan kedai kopi.
Sebelumnya, laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan telah diajukan Emiliana Helni ke Polres Manggarai Barat. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/POLRES Manggarai Barat/POLDA NTT tertanggal 1 April 2026.
Emiliana menjelaskan bahwa total utang yang harus dibayarkan oleh Ivon Burhan mencapai Rp37 juta. Selain menuntut pengembalian uang, ia juga meminta aparat kepolisian mendalami dugaan penipuan yang berkaitan dengan butik yang dijadikan jaminan utang-piutang.
”Saya apresiasi penyidik Polres Manggarai Barat, tiga orang saksi atas pengaduan saya hari ini diperiksa, Saya meminta Kepolisian untuk profesional dan mengusut tuntas kasus penipuan terkait butik yang diduga merupakan milik Pemda namun digunakan sebagai jaminan utang piutang. Saya juga tetap tidak terima bila ada tawaran untuk damai sebab sebelumnya sudah ditawarkan namaun Ivon Burhan sendiri tidak hadir,” ujar Emiliana yang dikutip dari suaranusantara.co, Minggu (7/6/25).
Menurut Emiliana, persoalan terkait butik yang dijadikan jaminan tidak dapat dianggap selesai hanya dengan penyelesaian utang-piutang. Ia menilai ada aspek hukum lain yang perlu diusut karena aset tersebut diduga bukan milik pribadi.
”Soal butik yang dijadikannya sebagai jaminan utang-piutang tetap diproses lebih lanjut. Karena ternyata (butik tersebut) bukan milik pribadinya, melainkan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Emiliana.
Di sisi lain, upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebenarnya telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Mediasi difasilitasi langsung oleh penyidik Unit II Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Senin (25/5/2026).
Namun, proses mediasi tersebut dilaporkan tidak mencapai kesepakatan. Salah satu pihak, yakni Ivon Burhan selaku teradu, disebut tidak menghadiri agenda mediasi yang telah dijadwalkan oleh penyidik.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Ivon Burhan masih terus dilakukan. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp pada 25 Mei 2026 dilaporkan telah diterima dan dibaca. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan terkait materi laporan maupun keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.
Pihak media masih menunggu penjelasan dari Ivon Burhan serta perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polres Manggarai Barat***








