Petanttnews.com, Ruteng- Camat Komodo, Marianto Martinus, turun langsung menemui warga yang menolak pelaksanaan rekonstruksi atau penanaman kembali pilar batas kawasan hutan di wilayah Desa Persiapan Warloka Pesisir, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (9/6/2026).
Penolakan warga sempat menghambat pekerjaan tim gabungan yang terdiri dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
Namun setelah dilakukan dialog dan penjelasan kepada masyarakat, kegiatan penanaman pilar batas akhirnya dapat dilanjutkan sesuai rencana.
Marianto Martinus menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan rekonstruksi batas dilakukan, BPKH bersama KSDA terlebih dahulu menggelar kegiatan orientasi di kawasan KSDA Wae Wul sekitar satu bulan lalu. Tahapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan sebelum pekerjaan lapangan dimulai.
“Kurang lebih sebulan yang lalu, BPKH bersama KSDA telah melaksanakan orientasi di lokasi KSDA Wae Wul. Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan rekonstruksi atau penanaman kembali pilar batas yang dimulai pada tanggal 5 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 15 Juni 2026,” jelas Marianto.
Menurutnya, pelaksanaan rekonstruksi batas pada hari pertama berjalan lancar. Kegiatan yang berlangsung di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, mendapat dukungan masyarakat dan tidak menemui hambatan berarti.
“Pada tanggal 5 Juni kegiatan berlangsung di Desa Macang Tanggar dan berjalan dengan baik serta mendapat dukungan masyarakat,” katanya.
Situasi berbeda terjadi ketika tim melanjutkan pekerjaan di wilayah Desa Persiapan Warloka Pesisir. Saat tiba di lokasi Pilar 153, petugas dihadang oleh puluhan warga yang menyatakan penolakan terhadap kegiatan penanaman kembali pilar batas tersebut.
“Hari ini tim bergerak ke Desa Persiapan Warloka Pesisir. Ketika tiba di lokasi Pilar 153, sejumlah warga yang dipimpin oleh Haji Kamarudin menyampaikan penolakan dan meminta agar petugas tidak melakukan penanaman pilar batas di lokasi tersebut,” ungkap Marianto.
Melihat kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan kegiatan, Camat Komodo segera menuju lokasi. Pendekatan persuasif dilakukan untuk menjelaskan tujuan dan dasar hukum kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.
“Saya turun langsung menemui masyarakat dan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, Marianto juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mengabaikan kepentingan warga yang berada di sekitar kawasan hutan. Hak-hak masyarakat, menurutnya, tetap menjadi perhatian dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
“Saya sampaikan kepada warga bahwa kebutuhan masyarakat serta hak-hak mereka tetap menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah tetap menjunjung tinggi dan menghargai hak-hak masyarakat. Tidak ada niat untuk mengabaikan kepentingan warga,” tegasnya.
Setelah penjelasan diberikan, suasana yang sebelumnya sempat memanas berangsur kondusif. Warga akhirnya dapat memahami maksud dan tujuan kegiatan tersebut sehingga pekerjaan yang sempat tertunda dapat kembali dilaksanakan oleh petugas.
“Setelah diberikan penjelasan, masyarakat dapat menerima dan memahami maksud kegiatan tersebut. Petugas akhirnya dapat melanjutkan penanaman pilar batas,” tambah Marianto.
Meski menerima penjelasan pemerintah, warga tetap menyampaikan sikap mereka secara resmi. Sebagai bentuk keberatan, masyarakat membuat dan menyerahkan berita acara penolakan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelaksanaan rekonstruksi batas kawasan hutan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperjelas batas kawasan konservasi dan kawasan hutan negara.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi konflik tata batas di masa mendatang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan kawasan serta masyarakat yang hidup disekitarnya. ***








