Petanttnews.com, Ruteng- Admin akun Facebook “Berita BaneraTV” berinisial RJ mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Manggarai terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong yang dilaporkan Emiliana Helni.
RJ” dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Ibu Emiliana Helni, Kamis 11 Juni 2026.
Ketidakhadiran RJ” mendapat sorotan dari Nestor Madi, kuasa hukum pelapor. Ia menjelaskan, telah memperoleh informasinya sebelumnya dari penyidik mengenai jadwal pemeriksaan tersebut.
“Berdasarkan informasi dari penyidik, dia (RJ) dijadwalkan pemeriksaan hari ini, Kamis 11 Juni 2026. Akan tetapi, dia (RJ) tidak hadir,” kata Nestor, Jumaat 12 Juni 2026.
Nestor meminta penyidik segera menerbitkan panggilan kedua agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut.
“Kami berharap penyidik segera menerbitkan panggilan kedua. Jangan sampai proses penanganan perkara ini menjadi berlarut-larut karena ketidakhadiran terlapor. Semua warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum,” ujarnya.
Menurut Nestor, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, mulai dari tangkapan layar unggahan media sosial, komentar yang diduga menyerang nama baik pelapor, hingga dokumen pendukung lainnya.
“Menurut kami, bukti-bukti yang telah diserahkan sudah sangat kuat. Sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda-nunda lagi penanganan perkara ini. Kami percaya penyidik bekerja profesional dan akan menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Nestor menegaskan laporan yang diajukan kliennya juga bertujuan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Tujuan laporan ini adalah memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar berhati-hati dalam bermedia sosial. Jangan sampai ruang digital digunakan untuk menyebarkan fitnah, tuduhan tanpa dasar, atau informasi yang dapat merusak nama baik orang lain,” katanya.
Diketahui, Emiliana Helni melaporkan akun Facebook “Berita BaneraTV” ke Polres Manggarai pada 17 April 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor: DUMAS/54/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari RJ terkait ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Polres Manggarai. Proses penyelidikan masih berlangsung.***








