Petanttnews.com, Ruteng- Wartawan BaneraTV, Ronaldus M.T. Jantur, mengakui kesalahannya telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Emiliana Helni.
Pengakuan tersebut dituangkan secara tertulis dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di ruang Satreskrim Polres Manggarai, Senin (6/7/2026).
Ronal Jantur bersama Emiliana Helni menandatangi tujuh poin kesepakatan. Langkah damai itu mengakhiri perselisihan yang sebelumnya berujung pada saling lapor ke pihak kepolisian.
Proses penandatanganan berlangsung di hadapan pihak Polres Manggarai serta disaksikan oleh kuasa hukum Emiliana Helni, Nestor Madi, SH, dan Albertus Edi Dinar sebagai saksi.
Dalam surat kesepakatan tersebut, Ronaldus secara terbuka mengakui telah melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Emiliana Helni beberapa bulan lalu. Pengakuan itu menjadi bagian dari penyelesaian perkara yang ditempuh melalui jalur damai.
“Demikian Surat Kesepakatan Perdamaian ini dibuat sebagai bentuk penyelesaian saya telah melakukan tindakan pencemaran nama baik, menjelekan nama baik terhadap pihak kedua yang telah saya lakukan beberapa bulan yang lalu. Atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan limpah terima kasih,” demikian bunyi pernyataan Ronaldus dalam dokumen perdamaian di Polres Manggarai, Senin 6 Juli 2026.
Selain pengakuan tersebut, kedua belah pihak juga menyepakati tujuh poin perdamaian. Di antaranya, berdamai secara sukarela tanpa paksaan, saling memaafkan, tidak lagi mempermasalahkan pokok sengketa, mencabut atau mengajukan penghentian laporan kepolisian sesuai ketentuan hukum, tidak saling menuntut, serta berkomitmen menjaga hubungan baik agar tidak kembali terjadi perselisihan.
Dalam salah satu poin, Ronaldus juga menyatakan kesediaannya menerima sanksi sesuai ketentuan hukum apabila di kemudian hari melanggar isi kesepakatan perdamaian.
Selain itu, poin kesepakatan dalam perjanjian itu, Ronal Jantur tidak adak terlibat dan mencampuri urusan kasus antara Emiliana Helni dan Ibu Ivon Burhan.
“Berdasarkan kesepakatan bersama, Saya selaku pihak pertama menyatakan tidak akan mencampuri urusan hukum pihak kedua dengan Maria Agustina Ivon Burhan”, tegas Ronal Jantur dalam kesempatan dokumen itu.
Surat kesepakatan tersebut diteken oleh Ronaldus M.T. Jantur dan Emiliana Helni pada 6 Juli 2026 di Ruteng.
Dokumen itu dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun dan berlaku sejak ditandatangani, serta memiliki kekuatan hukum yang sama bagi kedua belah pihak.***








