Petanttnews.com, Ruteng- Perselisihan yang sempat berujung pada saling lapor ke pihak kepolisian akhirnya diselesaikan secara damai. Oknum Wartawan BaneraTV, Ronaldus M.T. Jantur, dan Emiliana Helni resmi menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian di ruang Satreskrim Polres Manggarai pada Senin, 6 Juli 2026.
Proses perdamaian tersebut berlangsung di hadapan pihak Polres Manggarai dan turut disaksikan langsung oleh Emiliana Helni, kuasa hukumnya Nestor Madi, SH, serta Albertus Edi Dinar yang bertindak sebagai saksi dari pihak Emiliana Helni.
“Benar om saudara Ronald Jantur selaku pihak pertama dan Klien saya bernama Emiliana Helni selaku pihak kedua, sepakat berdamai,” kata Nestor Madi selalu kuasan hukum Emiliana Helni, kepada wartawan, Senin, 6 Juli 2026.
Dalam surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak, terdapat tujuh poin perdamaian yang menjadi dasar penyelesaian sengketa.
Pertama, kedua belah pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya paksaan, tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.
Kedua, Ronaldus Jantur dan Emiliana Helni sepakat saling memaafkan serta tidak lagi mempermasalahkan seluruh peristiwa yang menjadi pokok perselisihan.
Ketiga, kedua pihak sepakat mencabut atau mengajukan permohonan penghentian terhadap laporan yang sebelumnya dibuat di Polres Manggarai pada 17 April 2026 dan di Polres Manggarai Barat pada 18 April 2026, sepanjang dimungkinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keempat, para pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Kelima, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata, atas perkara yang telah diselesaikan melalui perdamaian tersebut.
Keenam, Ronaldus Jantur selaku pihak pertama menyatakan bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan hukum apabila di kemudian hari melanggar isi kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani.
Ketujuh, Ronaldus Jantur menyatakan tidak akan mencampuri urusan hukum antara Emiliana Helni dengan Maria Agustina Ivoni Burhan.
Ronal Jantur Mengakui Kesalahan
Selain memuat tujuh poin kesepakatan, surat perdamaian itu juga memuat pengakuan tertulis dari Ronaldus Jantur. Dalam pernyataannya, ia mengakui telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Emiliana Helni beberapa bulan sebelumnya.
“Demikian Surat Kesepakatan Perdamaian ini dibuat sebagai bentuk penyelesaian saya telah melakukan tindakan pencemaran nama baik, menjelekan nama baik terhadap pihak kedua yang telah saya lakukan beberapa bulan yang lalu. Atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan limpah terima kasih,” demikian bunyi pernyataan Ronaldus Jantur dalam dokumen perdamaian, yang dikirim kemedia ini.
Surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ronaldus M.T. Jantur dan Emiliana Helni serta disaksikan oleh Nestor Madi, SH dan Albertus Edi Dinar.
Dokumen itu juga menegaskan bahwa perdamaian dibuat secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun, berlaku sejak ditandatangani, dan memiliki kekuatan hukum yang sama bagi kedua belah pihak.***








