Petanttnews.com, Ruteng- Jurnalis BANERATV.COM, Ronald Jantur, menyampaikan pernyataan resmi sekaligus hak jawab terkait pemberitaan mengenai perselisihannya dengan Emiliana Helni.
Klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, serta tidak menimbulkan penafsiran yang keliru atas perdamaian yang telah ditempuh kedua belah pihak.
Dalam pernyataan resminya, Ronald menegaskan bahwa benar dirinya dan Emiliana Helni sempat terlibat perselisihan yang berujung saling melaporkan ke pihak kepolisian. Namun, setelah melalui komunikasi secara kekeluargaan, keduanya sepakat mengakhiri seluruh persoalan tersebut melalui jalan damai.
Berikut isi lengkap pernyataan resmi Ronald Jantur tanpa mengubah substansi maupun isi pernyataannya:
Pertama, benar bahwa antara saya dengan Ibu Emiliana Helni pernah terjadi perselisihan yang berujung pada saling melaporkan ke pihak Kepolisian. Namun, setelah melalui komunikasi secara kekeluargaan, kami berdua telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri seluruh perselisihan tersebut secara damai serta sepakat mencabut seluruh laporan yang telah dibuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ronald kemudian memaparkan pokok-pokok kesepakatan perdamaian yang telah disepakati bersama.
1. Saya dan Ibu Emiliana Helni sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun intimidasi dari pihak mana pun.
2. Kami telah saling memaafkan dan sepakat untuk tidak lagi mempermasalahkan seluruh peristiwa yang menjadi pokok perselisihan di antara kami.
3. Kami sepakat mencabut seluruh laporan atau mengajukan permohonan penghentian terhadap laporan/pengaduan yang telah dibuat di Polres Manggarai tanggal 17 April 2026 dan di Polres Manggarai Barat tanggal 18 April 2026, sepanjang dimungkinkan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
4. Kami berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
5. Kami sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata, atas peristiwa yang menjadi objek perdamaian ini.
Terkait klausul sanksi dalam surat kesepakatan perdamaian, Ronald memberikan penjelasan sebagai berikut.
6. Terkait klausul mengenai sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap isi kesepakatan perdamaian, perlu saya jelaskan bahwa di Polres Manggarai saya merupakan pihak yang hadir memenuhi proses hukum atas laporan Ibu Emiliana Helni. Oleh karena itu, dalam surat kesepakatan tersebut saya sebagai pihak pertama menyatakan bersedia menerima konsekuensi hukum apabila di kemudian hari melanggar isi perdamaian.
Demikian pula sebaliknya, Ibu Emiliana Helni nantinya akan menjalani proses penandatanganan surat kesepakatan perdamaian di Polres Manggarai Barat sebagai dasar pencabutan laporan yang saya buat. Dalam surat tersebut, Ibu Emiliana Helni juga akan membuat komitmen yang sama, yaitu bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan hukum apabila di kemudian hari melanggar isi kesepakatan perdamaian.
Ronald juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencampuri perkara hukum lain yang tidak berkaitan dengan perdamaian tersebut.
7. Berdasarkan kesepakatan bersama, saya juga menegaskan bahwa saya tidak akan mencampuri proses hukum antara Ibu Emiliana Helni dengan Ibu Ivon Burhan. Persoalan tersebut merupakan ranah para pihak yang bersangkutan dan bukan menjadi kewenangan saya sebagai jurnalis.
Ia turut memberikan penjelasan mengenai unggahan Facebook Emiliana Helni yang sempat menjadi perhatian publik.
8. Terkait unggahan Facebook Ibu Emiliana Helni yang berbunyi:
“Ketika seseorang mau menyesali perbuatan dan kesalahannya dan meminta maaf atas segala perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali, maka saya luluh dan menerimanya sebagai mama dan anak. One waes laud, one leso sale dga. Anggap saja saya Mori Yesus yang orang lempar dengan batu saya balas dengan kapas. Terima kasih anak saya Ronald Jantur.”
Menurut pandangan saya, unggahan tersebut merupakan bentuk ekspresi kebahagiaan beliau karena kami telah berdamai dan sepakat mengakhiri seluruh persoalan hukum di antara kami. Unggahan tersebut tidak seharusnya ditafsirkan sebagai upaya mencari pembenaran bahwa salah satu pihak lebih benar atau lebih salah.
Faktanya, kami sama-sama pernah menjadi pelapor dan sama-sama menjadi pihak yang dilaporkan. Kini seluruh persoalan tersebut telah kami selesaikan secara damai.
Lebih lanjut, Ronald menegaskan bahwa ruang lingkup perdamaian hanya menyangkut dirinya dengan Emiliana Helni.
9. Saya juga menegaskan bahwa perdamaian ini hanya menyangkut persoalan antara saya dengan Ibu Emiliana Helni. Adapun perkara hukum lain yang melibatkan pihak lain berada di luar ruang lingkup kesepakatan perdamaian kami.
Ia juga meminta rekan-rekan media menjadikan pernyataan resmi tersebut sebagai rujukan utama dalam pemberitaan.
10. Saya berharap kepada seluruh rekan-rekan media agar mengutip pernyataan resmi ini sebagai rujukan informasi. Caption atau unggahan di media sosial sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya dasar pemberitaan karena berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda dari maksud sebenarnya.
Menurut Ronald, klarifikasi ini dibuat untuk menghindari munculnya berbagai tafsir yang dapat merugikan kedua belah pihak.
11. Klarifikasi ini saya sampaikan semata-mata untuk mencegah munculnya berbagai tafsir yang dapat merugikan nama baik saya maupun Ibu Emiliana Helni.
Ia juga mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan.
12. Saya juga menyatakan telah memaafkan Ibu Emiliana Helni atas sejumlah ucapan yang sebelumnya menjadi dasar laporan saya kepada pihak Kepolisian. Beliau juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada saya, dan permohonan maaf tersebut telah saya terima dengan baik.
Di akhir pernyataannya, Ronald mengajak seluruh pihak menghormati keputusan damai yang telah dicapai dan tidak lagi memperkeruh keadaan.
13. Terakhir, saya mengajak seluruh pihak untuk tidak lagi memperkeruh persoalan ini ataupun menggiringnya ke arah yang dapat memicu perdebatan dan pertengkaran di media sosial. Kami memastikan bahwa seluruh persoalan di antara kami telah diselesaikan secara damai, dan kami berharap semua pihak menghormati keputusan tersebut.
Pernyataan tersebut ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh insan pers yang telah memberikan perhatian terhadap hak jawab dan klarifikasi yang disampaikannya.
“Demikian hak jawab dan klarifikasi ini saya sampaikan agar menjadi informasi yang utuh bagi masyarakat. Atas perhatian dan kerja sama seluruh insan pers, saya mengucapkan terima kasih.”
Pernyataan resmi itu ditandatangani oleh Ronald Jantur, Jurnalis BANERATV.COM, di Labuan Bajo, Juli 2026.








