BERITA  

PMKRI Desak Polisi, Segera Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Manggarai Timur

Petanttnews.com- PMKRI Ruteng mendesak Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, S.I.K.,M..H., segera menahan oknum mantan DPR, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Ruteng Laurensius Lasa, Manggarai, NTT, Rabu (1/2/23) malam.

Menurut Ketua PMKRI Ruteng, tindakan oknum mantan DPR berinisial FH, merupakan masuk kategori kejahatan luar biasa (Ekstraordinary Crime). Sebab PMKRI berdalil, selain menjadi atensi publik, kasus ini sangat memberikan dampak buruk bagi psikis korban. Yang mengakibatkan korban mengalami trauma berkepanjangan. Karena itu, PMKRI Ruteng mendesak Polisi agar segera menahan terduga pelaku tersebut.

“Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur itu masuk kategori kejahatan luar biasa. Karena itu, demi mewujudkan rasa keadilan, terduga pelaku harus segera di tahan,” kata Loin.

Lebih lanjut Loin menyampaikan kasus ini sangat tidak mencerminkan Kabupaten Manggarai Timur sebagai Kabupaten layak anak, sesuai amanah Peraturan Daerah No. 11 tahun 2019.

“Ini sungguh tidak manusiawi, dimana kabupaten yang seharusnya menjunjung tinggi keselamatan dan kesejahteraan terhadap anak, ternyata masih ada prilaku-prliaku yang menyimpang. Jangan sampai kabupaten layak anak ini hanya sebatas retorika belaka,” sambungnya.

Loin juga menekan pada pendampingan psikis anak. Karena itu menjadi tanggungjawab penting Pemerintah Manggarai Timur, melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), untuk memberikan pendampingan intens.

“Saudari GL sampai saat ini masih trauma dan tidak mau bertemu dengan banyak orang. Oleh karena itu, kami meminta dinas P2KBP3A untuk memberikan pendampingan terhadap korban,” jelas Loin.

Dengan tegas tindakan oleh terduga pelaku FH melanggar ketentuan UU NO. 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak, pasal 81, dan 82, diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kami meminta Polres Manggarai Timur untuk segera tahan terduga pelaku karena jelas-jelas tindakan ini melanggar ketentuan undang-undang,” tutup Loin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *