RUTENG – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Manggarai, Klementinus Malis, mengajak pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam menyukseskan pengusulan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2027 melalui aplikasi SIBARU dan MYPKP milik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Klementinus, yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Badan Anggaran DPRD Kabupaten Manggarai, mengatakan Program BSPS merupakan bantuan pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, pemerintah daerah melalui dinas teknis memiliki tanggung jawab melakukan verifikasi calon penerima sekaligus mengusulkan data ke Kementerian PKP melalui aplikasi SIBARU dan MYPKP.
Menurutnya, keberhasilan Kabupaten Manggarai memperoleh alokasi BSPS pada tahun 2027 sangat bergantung pada kualitas data yang diusulkan. Ia mengingatkan agar seluruh proses penginputan dilakukan secara jujur, benar, valid, dan sesuai kondisi riil masyarakat.
“Kami mengajak pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat untuk bahu-membahu menyambut program bantuan perumahan ini. Data yang diinput harus jujur, benar, valid, dan realistis agar usulan yang diajukan memenuhi persyaratan dan dapat diproses oleh pemerintah pusat,” kata Klementinus anggota DPRD Manggarai dari Partai Demokrat ini, Senin 3 Agustus 2026.
Ia menambahkan, masyarakat dapat mengajukan data secara mandiri maupun melalui pendampingan pemerintah desa dan pemerintah daerah agar seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam usulan.
Berkaca pada pelaksanaan BSPS Tahun Anggaran 2026, Klementinus berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menjadikan pengalaman tersebut sebagai evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengusulan pada tahun mendatang.
“Semua stakeholder harus menyambut Program BSPS dengan baik agar Kabupaten Manggarai memperoleh peningkatan alokasi bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian PKP,” tegasnya.
Klementinus juga menegaskan bahwa pengawasan teknis pelaksanaan program menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas terkait. Sementara itu, DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan program dilaksanakan sesuai regulasi, petunjuk teknis, dan prosedur yang berlaku.
“Kami di DPRD mengawasi dan memantau agar pelaksanaan program berjalan sesuai aturan. Jika ada ketidaksesuaian dalam penetapan penerima maupun pelaksanaan Program BSPS, masyarakat dapat melaporkannya kepada DPRD untuk kemudian kami tindak lanjuti bersama pemerintah daerah sesuai kewenangan yang ada,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Manggarai, Yustinus M. Nanga, mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 pemerintah pusat mengalokasikan pembangunan sebanyak 573 unit rumah swadaya di Kabupaten Manggarai, yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBN.
Menurut Yustinus, pelaksanaan program di sejumlah daerah menunjukkan perkembangan yang cukup baik.
” Sebagian lokasi bahkan telah mencapai progres pembangunan sekitar 80 persen, sementara lokasi lainnya masih berada pada tahap verifikasi administrasi,” Jelasnya Yustinus, Senin 3 Agustus 2026.
Ia menjelaskan bahwa setiap penerima BSPS memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta per unit, terdiri atas Rp17,5 juta untuk pengadaan material bangunan nonlokal dan Rp2,5 juta untuk biaya upah tukang.
Untuk Kabupaten Manggarai, bantuan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Puluhan desa menjadi lokasi penerima bantuan, di antaranya Tal, Papang, Ponggeok, Lolang, Liteng, Wae Ajang, Paka, Wewo, Compang Dalo, Pong Leko, Bulan, Beo Rahong, Pong Lao, Cumbi, Pong Murung, Golo Worok, Wae Belang, Bangka Jong, Bangka Kenda, Hilihintir, Wongka, Bea Kondo, Urang, Gelong, Bangka Tonggur, Ndiwar, Welu, Ladur, Bea Mese, Langkas, Riung, Timbu, Golo Lanak, Nao, Renda, Ling, Todo, Liang Bua, Wae Mantang, Bangka Ajang, Pong Lengor, Nggalak, Loce, Toe, serta Kelurahan Reo, Kelurahan Baru, Robek, dan Kelurahan Mata Air.
Data pelaksanaan BSPS Tahun 2026 tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Manggarai untuk meningkatkan kualitas pengusulan BSPS Tahun Anggaran 2027 sehingga alokasi bantuan dari Pemerintah Pusat dapat terus bertambah dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.***

