BERITA  

Kuasa Hukum Desak PT MBA Bayar Kompensasi Enam Belas Pekerja

Meridian Dewanta Advokat Peradi dan Kuasa Hukum dari 16 Pekerja korban PHK. (Ist.)

JAKARTA – Kuasa hukum 16 pekerja PT Multi Bangun Abadi (MBA), Meridian Dewanta, mendesak perusahaan segera membayarkan uang kompensasi kepada para pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ia menegaskan, hak tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meridian mengatakan, pada 31 Juli 2026 dirinya menerima kuasa dari 16 pekerja yang dipimpin Budi Heriyanto. Para pekerja sebelumnya dipekerjakan oleh PT Multi Bangun Abadi sebagai perusahaan alih daya (outsourcing) yang menyediakan tenaga kerja bagi PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.

“Pada 31 Juli 2026 saya menerima mandat sebagai kuasa hukum 16 pekerja atas nama Budi Heriyanto dan kawan-kawan. Setelah masa PKWT mereka berakhir, hak berupa uang kompensasi yang diwajibkan undang-undang hingga kini belum dibayarkan,” kata Meridian Dewanta dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, sebanyak 15 pekerja menjalani PKWT sejak 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025, kemudian diperpanjang sampai 30 Juni 2026. Sementara seorang pekerja lainnya, Ernita Sari, terikat PKWT sejak 2 Juni 2025 hingga 30 Juni 2026.

Menurut Meridian, seluruh kliennya bekerja sebagai Staff Helpdesk, Staff Region APP, dan Sales Order Verification. Namun, setelah hubungan kerja berakhir karena habisnya jangka waktu PKWT, mereka tidak menerima uang kompensasi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Ia mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT saat masa perjanjian berakhir. Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa apabila PKWT diperpanjang, kompensasi harus dibayarkan ketika kontrak pertama berakhir dan kembali diberikan setelah masa perpanjangan selesai.

Meridian menilai PT Multi Bangun Abadi semestinya telah membayarkan kompensasi kepada 15 pekerja pada 30 Juni 2025 saat kontrak pertama berakhir, kemudian kembali membayar setelah kontrak perpanjangan selesai pada 30 Juni 2026. Sementara Ernita Sari juga dinilai berhak menerima kompensasi setelah kontraknya berakhir pada 30 Juni 2026.

Berdasarkan perhitungan mengacu pada Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021, nilai uang kompensasi yang seharusnya diterima seluruh pekerja diperkirakan mencapai sekitar Rp136 juta.

“Apabila PT Multi Bangun Abadi tetap tidak memenuhi kewajiban tersebut, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, mulai dari perundingan bipartit, pencatatan perselisihan hubungan industrial hingga pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan,” tegas Meridian.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan laporan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan maupun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran kewajiban pembayaran uang kompensasi.

Selain itu, apabila hak para pekerja tetap tidak dipenuhi, Meridian menyatakan akan meminta Gubernur DKI Jakarta beserta instansi berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Multi Bangun Abadi sebagaimana diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Meridian juga menyoroti peran PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk sebagai perusahaan pemberi pekerjaan. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2026, perusahaan pemberi pekerjaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan perusahaan alih daya memenuhi perlindungan serta hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Penulis: Aristo WakuEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *