Petanttnews.com, Ruteng- Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Mulai Agustus hingga Desember 2026, ASN yang tidak mengikuti apel rutin setiap Senin tanpa pemberitahuan dan izin resmi dapat dikenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit saat memimpin apel mingguan ASN di Natas Labar, Ruteng, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Hery Nabit, kehadiran dalam apel bukan sekadar kewajiban administratif. Apel Senin menjadi salah satu indikator untuk melihat kedisiplinan sekaligus tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Hery Nabit mengatakan, ketentuan pemotongan TPP tersebut akan dimasukkan dalam revisi peraturan mengenai pemberian TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai.
“Mulai Agustus sampai Desember aturan ini diberlakukan. ASN yang tidak hadir apel Senin tanpa pemberitahuan dan izin akan dipotong TPP sebesar 25 persen. Yang sakit tentu dikecualikan dengan melampirkan surat keterangan dokter,” jelasnya.
Sebelum apel dimulai, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengecekan kehadiran pegawai. Pengawasan tersebut dinilai penting agar penerapan aturan disiplin ASN berjalan secara objektif dan tidak hanya bersifat formalitas.
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta memantau kehadiran serta kinerja pegawai secara rutin. Bupati menegaskan, penerapan aturan harus dilakukan secara adil tanpa memberikan perlakuan khusus kepada ASN tertentu.
Ia bahkan meminta ASN melaporkan apabila menemukan pegawai yang tidak mengikuti apel tetapi tetap dinyatakan hadir karena kedekatan dengan pimpinan.
“Kalau ada pegawai yang tidak hadir tetapi tetap dianggap hadir karena kedekatan dengan pimpinan, silakan laporkan kepada saya. Jika terbukti ada pembiaran atau perlakuan khusus, pimpinan OPD yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi,” tegasnya.
Selain persoalan ketidakhadiran, Hery Nabit turut menyoroti kebiasaan ASN yang datang terlambat saat apel. Ia meminta seluruh pegawai mengatur waktu dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Penegakan disiplin ASN, kata dia, tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk hukuman. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun budaya kerja yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Pemerintah daerah berharap peningkatan kedisiplinan ASN dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik. Dengan pegawai yang lebih disiplin, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, profesional, dan berorientasi pada kepentingan umum.
Dengan demikian, kebijakan TPP 25 persen bagi ASN yang absen apel tanpa izin resmi diharapkan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Manggarai membangun budaya kerja yang lebih disiplin dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.***

