BERITA  

Camat Cibal: Penertiban HPR Bukan Respons Sesaat, Sudah Dimulai Sejak April 2026

Foto: Ist.

Petanttnews.com- Pemerintah Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, memperkuat upaya penertiban Hewan Penular Rabies (HPR) di seluruh desa setelah kembali terjadi kasus gigitan anjing di Desa Rado.

Kasus tersebut menimpa seorang anak berusia 7 tahun, Gabriel Z.M, warga Dopo, Desa Rado. Korban dilaporkan mengalami sejumlah gejala setelah sebelumnya digigit anjing peliharaan milik orangtuanya pada awal Juli 2026.

Kepala Desa Rado, Bernardus Ncuang, mengatakan korban sempat tidak mendapatkan penanganan medis setelah mengalami gigitan. Kondisi tersebut baru mendapat perhatian setelah korban menunjukkan sejumlah gejala yang tidak biasa.

Menurut Bernardus, korban mulai mengalami kondisi seperti berontak, kejang-kejang, terus mengeluarkan air liur, hingga muntah-muntah. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pagal sebelum dirujuk ke RSUD Ben Mboi Ruteng pada Selasa, 11 Agustus 2026.

“Saat ini, korban masih dalam perawatan intensif pihak RSUD Ben Mboi Ruteng”, ungkapnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Camat Cibal Herybertus W. Ganar mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari pemerintah Desa Rado. Ia memastikan penertiban HPR di wilayah Kecamatan Cibal bukan baru dilakukan setelah kasus tersebut terjadi.

Menurutnya, kasus gigitan HPR jenis anjing juga pernah terjadi sebelumnya. Dua kasus serupa dilaporkan terjadi di Desa Gapong pada awal Mei 2026.

Karena itu, pemerintah kecamatan bersama berbagai pihak telah melakukan penertiban hewan peliharaan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat di seluruh wilayah Kecamatan Cibal. Upaya tersebut dilakukan sejak Herybertus resmi dilantik sebagai Camat Cibal pada April 2026.

Hingga pertengahan Mei 2026, pemerintah kecamatan telah berkoordinasi dengan aparat Polsek Cibal, TNI, pegawai UPTD Dinas Peternakan Kecamatan Cibal, petugas kesehatan, serta aparatur desa dalam kegiatan penertiban dan edukasi tersebut.

Camat Cibal menegaskan masyarakat tidak dilarang memelihara hewan seperti anjing. Namun, hewan peliharaan harus dirawat dan dikendalikan sesuai ketentuan, antara lain dengan cara dikandangkan, diikat, serta mendapatkan vaksinasi.

“Sehingga keberadaan hewan penular rabies dapat ditekan atau tidak berkembang membawa ancaman ditengah masayarakat. Situasi itu yang harus kita jaga bersama”, beber Camat Cibal yang akrab disapa Bertin itu, via sambungan WhatsApp, Rabu malam.

Bertin menegaskan, kegiatan penertiban HPR yang dilakukan pemerintah kecamatan bukan tindakan yang muncul sebagai respons atas kasus di Desa Rado. Menurut dia, langkah tersebut telah menjadi agenda pemerintah kecamatan sejak beberapa bulan sebelumnya.

“Kegiatan penertiban yang kita lakukan hari ini itu tidak serta merta atau semata-mata merespon terhadap kejadian yang ada di desa Rado, tetapi sebelumnya di bulan Mei lalu juga kita sudah mengeluarkan himbauan, melakukan penertiban dan itu agenda pertama saya”, ucapnya.

Ia menjelaskan, imbauan tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah desa dan kelurahan di Kecamatan Cibal untuk diteruskan kepada masyarakat. Pemerintah kecamatan meminta pemilik HPR menertibkan hewan peliharaannya, mengandangkan atau mengikatnya, serta memastikan hewan mendapatkan vaksinasi.

“Semua surat himbauan terkait itu sudah kami kirimkan kepada pemerintah desa dan kelurahan agar ditindak lanjuti”, tegasnya.

Selain penertiban, pemerintah kecamatan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan setiap kasus gigitan HPR. Warga diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa atau petugas kesehatan agar korban dapat memperoleh penanganan dan vaksinasi sesegera mungkin.

“Segera laporkan kalau ada gigitan HPR ke pemerintah desa atau kepada petugas kesehatan terdekat agar segera diberi tindakan vaksin. Vaksinasi itu gratis”, tekannya.

Dalam imbauan yang dikeluarkan pada 19 Mei 2026, pemerintah Kecamatan Cibal meminta seluruh pemilik HPR, termasuk anjing, kucing, dan kera, menertibkan hewan peliharaannya dengan cara diikat, dirantai, atau dikandangkan.

Pemilik HPR juga diimbau melakukan vaksinasi secara mandiri. Penertiban dan vaksinasi tersebut diminta dilakukan paling lambat 14 hari sejak imbauan dikeluarkan.

Pemerintah kecamatan juga menyiapkan langkah penertiban apabila imbauan tersebut tidak diindahkan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah kecamatan akan berkoordinasi dengan forum pimpinan kecamatan Cibal.

Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan diminta meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai penyakit rabies serta cara penanggulangannya kepada masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan mengendalikan hewan peliharaan. Dengan demikian, risiko penularan rabies dapat ditekan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.***

Penulis: Aristo WakuEditor: Redaksi